Sekolah Dilarang Jual LKS
KARAWANG, RAKA – Maraknya isu jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di setiap sekolah menjadi terus menjadi perhatian. Sekolah dilarang menjual belikan buku pegangan siswa dan juga LKS.
Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, menegaskan bahwa telah mengingatkan pihak sekolah untuk tidak menjual buku LKS dan buku pegangan siswa,karena hal itu melanggar aturan. “Kami telah melayangkan surat edaran larangan menjual buku LKS dan buku pegangan siswa ke pihak sekolah ,” kata Kadisdikpora Dadan Sugardan, Sabtu(31/8).
Diteruskannya, buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS).”Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa.Karena itu hak siswa,” ucapnya.
Sementara,mengenai buku LKS, Dadan menegaskan juga ke pihak sekolah untuk tidak perjualbelikan di sekolah. Siswa berhak membeli LKS, namun tidak di sekolah. “Kalau misalkan orang tua siswa beli LKS di toko buku, boleh saja,” jelasnya. (asy/kmf)