KARAWANG

Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan Liar

KARAWANG, RAKA- Pungutan di sekolah jadi sorotan Tim Sabar Pungli Kabupaten Karawang. Sekolah diminta tidak melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa apapun bentuknya.

Pembiayaan sekolah sudah dianggarkan di bantuan operasional sekolah (BOS). Hanya saja, masih saja ada pungutan-pungutan yang dibebankan kepada siswa. Seperti saat pembagian rapor, sering kali siswa dimintai uang untuk sekolah. Padahal, mengisi rapor sudah menjadi tugas guru. Sekolah diwanti-wanti agar tidak melakukan pungutan untuk apapun, apalagi pungutan tersebut dilakukan secara paksa atau tanpa kesepakatan dengan orang tua siswa. “Pada intinya kalau pungutan yang dilakukan secara memaksa dan tidak ada kesepakatan itu pungli,” kata Pokja Intelegen Saber Pungli Karawang Bripka Mutiara, Kamis (6/2).

Diteruskannya, saber pungli hanya bisa melakukan tindakan operasi tangkap tangan (OTT). Namun ketika adanya laporan atau pemberitaan terkait hal tersebut, maka pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap intansi yang diduga melakukan praktik tersebut. “Kami hanya bisa melakukan tindakan OTT. Tapi, kalau ada laporan kami akan melakukan pemantauan,” paparnya.

Dia meminta, ketika ada siswa yang membuat laporan pungli, tidak ada intimidasi. Menurutnya, melaporkan kepada penegak hukum merupakan hak setiap warga negara. Semua dilindungi oleh undang-undang. “Itu pidananya jelas loh kalau orangtua yang bersangkutan membuat laporan,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button