Sekolah Pemilu Dimulai dari STAI Al-Muhajirin
KERJASAMA SEKOLAH PEMILU: Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Faturrahman bersama Ketua STAI Al-Muhajirin Cece Nurhikmah.
PURWAKARTA, RAKA – Pelaksanaan pemilu masih cukup lama. Namun persiapannya sudah dimulai. bahkan, ada pendidikan kepemiluan yang sasarannya mahasiswa.
Di Purwakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta menjalin kerjasama (MoU) dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Muhajirin, Senin (19/4), di Kampus STAI Al-Muhajirin, Jl Veteran No 155, Kebon Kolot, Purwakarta. MoU tersebut terkait peningkatan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan.
Ketua STAI Al-Muhajirin Dr H Cece Nurhikmah MAg menyebutkan, di dalam MoU tersebut ada tiga poin utama yang menjadi kerjasama antara STAI Al-Muhajirin dengan KPU Purwakarta. “Ketiganya adalah penyelenggaraan Destinasi atau Demokrasi Tina Diskusi. Bentuk kegiatannya seperti webinar tentang kepemiluan. Kemudian, ada sekolah pemilu, di mana mahasiswa mengikuti sekolah pemilu selama lima hari,” katanya.
Yang ketiga, kata dia, adalah penguatan media sosial sebagai akses untuk sosialisasi tentang pemilu. “Semoga dengan kerja sama ini memberikan wawasan dan pendidikan tentang kepemiluan bagi mahasiswa STAI Al-Muhajirin,” tambahnya.
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Faturrahman menyebutkan, MoU Antara KPU Kabupaten Purwakarta dengan STAI Al-Muhajirin adalah terkait program Divisi Hubungan Partisipasi Masyarakat (Hupmas). “Salah satunya adalah peningkatan partisipasi masyarakat terhadap pemilu yang dikemas dalam program pendidikan pemilih berkelanjutan dan sekolah pemilu,” kata Ikhsan saat dihubungi melalui telepon seluler.
Adapun tujuannnya, lanjut Ikhsan, untuk bersama-sama mencerdaskan dan menyadarkan masyakarat betapa pentingnya mengawal setiap tahapan-tahapan dalam pemilu. “Termasuk menjadi bagian di dalamnya agar pemilu dapat berjalan sukses tanpa ekses,” ujarnya.
Sehingga, kata dia, angka partisipasi masyarakat dalam melaksanakan perhelatan pemilu ke depan jauh lebih siap dan meningkat. “Walaupun berdasarkan regulasi yang relevan saat ini, yaitu UU No. 10/2016 terkait pemilu serentak akan diadakan pada 2024, namun jauh lebih baik kita mempersiapkannya sejak dini,” ujarnya.
Bahkan, bila perlu KPU RI mengusulkan pelaksanaan tahapan yang seharusnya 20 bulan sebelum pencoblosan, ditambah menjadi 30 bulan lebih cepat. “Sehingga semua tahapan dipersiapkan dengan matang. Terutama dalam mengantisipasi dan mengevaluasi hal-hal yang akan terjadi ke depannya,” ujar Ikhsan. (gan)