Mahasiswa Minta Wabup Mundur
PURWAKARTA, RAKA – Menanggapi soal kebohongan Wakil Bupati Purwakarta H Aming yang tidak melakukan pengecekan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) yang bolos sebelum jam kerja berakhir. Mahasiswa Purwakarta meminta Wakil Bupati menanggalkan jabatannya.
Didin Wahidin, mahasiswa Purwakarta mengatakan, jika persoalan mengecek pegawai saja tidak becus dilakukan oleh wakil bupati, maka lebih baik mundur saja jadi pejabat. “Ngurusi hal begitu juga gak bisa, sampe berbohong segala, mundur aja jadi pejabatnya, itu lebih terhormat. Apalagi mengurusi persoalan yang lebih besar,” terang pemuda yang juga menjabat sebagai Ketua HMI Cabang Purwakarta, Jumat (23/08).
Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta belum bisa melakukan pengawasan terhadap lembaga eksekutif. Pasalanya, belum ada pimpinan definitif, sementara itu Pimpinan sementara DPRD hanya mempunyai tugas untuk menyiapkan pimpinan definitif.
Wakil Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Purwakarta Sri Puji Utami mengatakan, saat ini pimpinan sementara hanya mempunyai empat tugas diantaranya, memimpin rapat, dan menyusun tata tertib. “Sekarang tugasnya hanya empat, yakni memimpin rapat, membentuk fraksi, menyusun peraturan DPRD tentang tata tertib, dan mempersiapkan pimpinan definitif,” terangnya.
Dijelaskannya, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Walaupun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk, namun pihaknya menyayangkan jika ada kejadian lembaga eksekutif yang tidak serius dalam melakukan pelayanan publik. “Sangat menyayangkan kejadian tersebut, apalagi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, harusnya dilakukan sesuai aturan yang ada, juga serius mengemban tugas,” paparnya. (ris)