Sekolah Tidak Bertanggung Jawab Jika Siswa Terpapar Covid-19
RAPAT MINGGON: Hasanudin mengikuti rapat minggon di Kecamatan Purwasari.
PURWASARI, RAKA – Korwilcambidik Purwasari meminta kesepakatan terkait putusan pembelajaran di tahun 2021 mengenai pembelajaran tatap muka di tengah wabah Covid-19.
Korwilcambidik Purwasari Hasanudin mengatakan, berdasarkan putusan Mendikbud, kegiatan belajar secara tatap muka bisa dilakukan kembali di tahun 2021, namun dengan catatan setiap sekolah bisa menerapkan protokol kesehatan yang bisa menjamin agar siswa atau peserta didik tidak terpapar dari wabah Covid 19. “Banyak prosedur yang harus ditempuh oleh pihak sekolah kalau memang pembelajaran tatap muka ini dilakukan,” ucapnya, kepada Radar Karawang, Selasa (5/1).
Ia menambahkan, dari beberapa prosedur protokol kesehatan yang harus ditempuh, salah satu poin cukup membuatnya kebingungan yaitu mendapatkan persetujuan orang tua, apabila pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dan mengakibatkan peserta didik terpapar Covid-19, maka pihak sekolah tidak bertanggung jawab dan dikembalikan kepada orang tua. “Maka dari itu saya tidak bisa mengambil kebijakan, itu dikembalikan lagi kepada orang tua, kalau memang mau tatap muka ayo, kalau masih daring juga ayo. Saya hanya fasilitator dalam hal ini,” tambahnya.
Hasanudin mengaku, kebijakan pembelajaran di tahun 2021 juga masih menunggu putusan pemerintah daerah, apabila pemerintah kabupaten masih mengambil kebijakan pembelajaran secara online, maka pihaknya akan tetap mengikuti aturan main berdasarkan anjuran pemerintah. “Karena kondisinya membingungkan, bahkan ada orang tua yang bilang kita selaku guru enak sekali tidak mengajar tapi sekolah tetap bayar, nah ini menjadi catatan kalau kita tidak seburuk yang dipikirkan orang tua siswa. Kita juga butuh pengertian orang tua, kalau memang mau belajar tatap muka ayo, tapi kita lihat nanti apakah kesepakatan ini bisa disetujui secara bersama, jangan sampai nanti terjadi kesalahan yang merugikan kita selaku guru,” pungkasnya. (mal)