PURWAKARTA

Selama Puasa Tempat Karaoke Dilarang Buka

PURWAKARTA, RAKA – Sejumlah tempat hiburan malam yang tersebar di wilayah Purwakarta disisir petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (21/3) malam.
Selain petugas Satpol PP, razia penyakit masyarakat itu juga melibatkan personel gabungan dari Subdenpom, Polres Purwakarta dan Kodim 0619 Purwakarta. Operasi pekat ini menyisir tempat-tempat hiburan malam. Terutama tempat karaoke yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.
”Operasi gabungan dengan menyisir THM merupakan tindak lanjut dari surat edaran bupati Purwakarta,” ucap Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Purwakarta Teguh Juarsa, Rabu (22/3).
Sebelumnya, Bupati Purwakarta mengeluarkan surat edaran bupati yang bernomor KB 03.03.03/801-KESRA/2023. Di dalamnya terdapat larangan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan, operasi ini bersifat sosialisasi dan himbauan kepada para pengusaha tempat hiburan malam agar menutup sementara selama bulan Ramadan. ”Apabila nanti pemilik THM memaksakan tetap buka, maka akan kita tutup paksa sesuai peraturan yang berlaku. Hal Ini untuk membuat aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasa,” tandasnya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button