Karawang

Biodata Penduduk Dikeluhkan Warga Karawang Barat

KARAWANG, RAKA – Biodata penduduk pengganti surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang, dikeluhkan warga Kecamatan Karawang Barat. Hal itu diungkapkan oleh petugas Kecamatan Karawang Barat Asrul Asmat.
“Sebagian warga banyak yang meminta tanda tangan pada biodata ke kecamatan. Sedangkan kewenangan tandatangan adanya di Disdukcatpil,” ujar Asrul kepada Radar Karawang.

Ia melanjutkan, kebanyakan warga yang datang meminta tanda tangan ke kecamatan akibat penolakan dari sebagian bank, leasing dan Kantor Pos serta rumah sakit tertentu, sehingga berkas pengajuan atau permohonan ditolak. “Kecamatan bertanggung jawab kepada bupati, bukan di bawah Disdukcatpil,” tuturnya.

Menurutnya, dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri no.471.13/8039/dukcatpil tanggal 3 Mei 2018 tentang surat keterangan pengganti KTP elektronik, jika sudah habis masa berlakunya maka surat keterangan tersebut tidak boleh diperpanjang lagi. “Apabila ada lembaga yang menolak biodata, agar membuat surat resmi penolakan tersebut berikut dengan alasannya,” tuturnya.

Kepala Disdukcatpil Kabupaten Karawang Yudi Yudiana menyampaikan, dalam pembuatan biodata harus ada yang tanda tangan dari pejabat yang mengurusi bidang kependudukan. “Biodata itu harus ditandatangani oleh saya, bisa juga kepala bidang, bisa kepala seksi,” katanya.

Ia melanjutkan, jika masyarakat mengeluh biodata tidak bisa digunakan sebagai penganti suket, pihak leasing, perbankan harus mengeluarkan surat kepada dinasnya. “Kalau bank menolak biar kirim surat ke kita, berikann alasannya apa, karena undang-undang yang berbicara,” ujarnya.
Menurutnya, biodata pengganti suket itu sudah disosialisasikan. “Bila bank kurang berkenan, silahkan konfirmasi ke kita lewat surat,” katanya. (apk)

Related Articles

Back to top button