Cari Celah Mutasi Jilid II
KARAWANG, RAKA – Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang dilema. Mutasi dan rotasi Selasa (7/1) malam, masih menyisakan enam kursi kosong. Sementara, karena tahun ini Karawang menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada), bupati dilarang lakukan mutasi dan rotasi enam bulan sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Rotasi dan mutasi terhadap 18 Eselon IIB kemarin, masih menyisakan beberapa kursi pejabat yang kosong. Diantaranya Dinas Kominukasi dan Informasi, Dinas KB, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pariwisata dan Budaya, Dinas Kesehatan dan Staf Ahli.
Tak hanya kursi yang masih kosong, pemda juga dihadapkan pada persoalan lain. Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada yang mau pensiun di tahun ini seperti Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nurdin Hidayat. Dalam beberapa bulan kedepan, masa tugas Nurdin akan berakhir. “Saya hanya empat bulan lagi pensiun,” ucapnya, Rabu (8/1).
Rencananya, untuk mengisi jabatan yang kosong, pemda akan melakukan open bidding. Hal ini berdasarkan ketentuan, pengisian jabatan pratama tinggi bisa dilakukan melalui rotasi atau seleksi terbuka. “Dampak dari rotasi kemarin masih menyisakan 6 jabatan yang kosong. Itu akan diisi melalui open bidding,” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah.
Hanya saja, lanjut Aang, tahun ini Karawang akan menggelar pilkada. Undang-undang (UU) No 10 tahun 2016 mengatur pelaksanaan rotasi tidak boleh enam bulan sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Tapi, Aang akan mencari celah agar pelaksanaan open bidding tetap bisa dilakukan dengan meminta rekomendasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Kita sudah upayakan. Rotasi kemarin juga berdasarkan konsultasi dan rekomendasi dari gubernur dan KASN,” ujarnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Karawang Roni Rubiat Machri mengatakan, Bawaslu Karawang telah memberikan surat imbauan kepada bupati pada 31 Desember 2019, dengan nomor surat 492/K.Bawaslu-Prov.JB-10/PM.00.02/XII/2019. Surat ini berdasarkan UU No 10 tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 menyebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. “Menurut kami mutasi dan rotasi kemarin yang dilakukan tidak menyalahi perundang-undangan pemilihan,” katanya.
Diteruskannya, berdasarkan PKPU No 16 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan, dalam lampirannya menyebutkan bahwa penetapan pasangan calon yaitu 8 Juli 2020. “Jadi 6 bulan sebelum tanggal penetapan yaitu tanggal 8 Januari. Setelah tanggal 8 Januari, boleh saja ada rotasi atau mutasi, asal ada persetujuan tertulis dari menteri, yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,” tuturnya. (nce)