Sembunyikan Sabu di Alat Vital
Warga Dengklok Dibui 12 Tahun di Mataram
METROPOLIS, RAKA – Jaringan narkoba lintas provinsi rupanya melibatkan dua orang warga Kabupaten Karawang, yaitu Agus Mulyana (36) warga Kecamatan Karawang Timur dan Endang Sri Ningsih warga Kecamatan Rengasdengklok.
Keduanya terbilang nekat. Demi mengantar sabu kepada pemesannya di Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, rela memasukan barang haram tersebut seberat 402.23 gram ke dalam dubur dan alat kelamin untuk mengelabui petugas. Kedua berangkat dari Batam transit di Jakarta menuju Lombok menggunakan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 0650. Namun, saat pemeriksaan fisik dari petugas Bandara Internasional Lombok dan menggunakan x-ray, dalam tubuh keduanya terlihat benda asing. “Mereka ditangkap ketika menjalani pemeriksaan x-ray bandara. Agus menyimpan sabu dalam dubur dan Endang menyembunyikannya pada alat vitalnya,” kata Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Imam Margono.
Ia melanjutkan, pasangan kurir yang masuk ke Lombok dari Batam, Kepulauan Riau melalui jalur transit Jakarta ini membawa sabu-sabu dengan berat keseluruhannya mencapai 400 gram lebih. “Lima paket diamankan dari Agus, tiga paket dari Endang. Setiap paketnya mencapai berat 50 gram,” ujarnya.
Usai mengamankan tersangka, selanjutnya petugas melakukan pengembangan. Petugas sempat melakukan pengejaran di wilayah Kota Mataram. Bahkan petugas sempat melepaskan tembakan dan mengenai salah seorang yang diduga sebagai pemesan barang haram tersebut. Namun sayang, oknum dimaksud bersama tiga orang rekannya berhasil meloloskan diri. “Dari pengembangan itu kita hampir berhasil menangkap pihak lain sebagai mitra tersangka, namun sayang sekali diduga ada empat orang yang menggunakan mobil Yaris berhasil melarikan diri,” jelas Imam.
Beberapa waktu lalu, keduanya sudah divonis di Pengadilan Negeri Mataram, yaitu penjara 12 tahun. (psn/lp/an/jp/hn)