HEADLINE

Sembunyikan Sabu di Dispenser
-Residivis Pasawahan Terancam 20 tahun Bui

PURWAKARTA, RAKA – Aparat kepolisian menangkap dua pengedar narkoba di Kabupaten Purwakarta. Keduanya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Purwakarta.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 9,15 gram dan 1.208 butir obat keras Tramadol dan Hexymer.
Kedua pelaku yang kini mendekam dalam sel tahanan Polres Purwakarta tersebut masing-masing Asep Ramdhan (39), warga Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta dan Azam Solahudin (21), warga Desa Simpang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.
Mereka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda. “Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku bernama Asep merupakan residivis kasus yang sama,” jelas Wakapolres Purwakarta Kompol Ahmad Mega di Mapolres Purwakarta, Jumat (1/9) siang.
Dia menjelaskan, Asep merupakan residivis yang kembali melakukan aksinya di dunia yang pernah membuatnya menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan. Bukannya tobat, pria tersebut justru beraksi kembali mengedarkan obat-obatan terlarang.
Kata Mega, tersangka Asep merupakan pelaku yang mengedarkan narkoba jenis sabu. “Asep mendapatkan barang haram ini dari rekan satu lapas yang kini menjadi DPO kepolisian. Asep ditangkap oleh kepolisian atas perkembangan informasi dari masyarakat,” tegasnya.
Dikatakannya pula, tersangka Asep ditangkap berikut barang bukti sebanyak 9,15 gram sabu yang disembunyikannya dalam dispenser.
Sedangkan pelaku Azam Solahudin, mengedarkan obat-obatan keras tanpa resep dokter, seperti Tramadol dan Hexymer. Pelaku mengedarkan obat-obatan haram tersebut kepada pemuda di lingkungannya di sekitar wilayah Bunder Purwakarta. Dia dijerat dengan Pasal 196, 197 dan 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukum paling lama 15 tahun penjara.
Sementara pelaku Asep dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (trb)

Related Articles

Back to top button