
Radarkarawang.id– Penanganan kasus sempat diprotes aktivis, Polres Karawang beberkan progres kasus pencabulan anak di Cilamaya yang terjadi Agustus 2025 lalu.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) PPA dan TPPO Polres Karawang telah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.
Nenek korban berinisial C (56) melaporkan kasus ini pada polisi dengan nomor LP/B/1055/IX/2025/SPKT/POLRES KARAWANG tertanggal 11 September 2025. Terlapor merupakan tetangga korban sendiri yang berinisial WT (80).
”Petugas sudah melakukan penyelidikan. Kemudian melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status penyidikan,” kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, Sabtu (14/3).
Cep Wildan mengatakan, peristiwa tersebut terungkap pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban AT (6), sedang bermain di depan rumahnya.
Baca Juga: Pemkab Karawang Tak Terapkan WFA, ASN Wajib Masuk Kantor Jelang Lebaran 2026
Ketika melihat terlapor membuka gorden jendela rumah, lanjutnya, korban tiba-tiba terlihat sangat ketakutan, berteriak, dan menutup wajahnya sambil memanggil neneknya.
Pelapor kemudian menenangkan korban yang sedang ketakutan itu dan menanyakan apa yang terjadi. Korban mengaku merasa sakit pada bagian tubuhnya.
Korban menceritakan kepada pelapor bahwa sebelumnya ia pernah mengalami perbuatan tidak pantas dari terlapor di rumah terlapor pada Juli 2025.
”Korban sempat mengalami kondisi tidak sehat dan menunjukkan tanda-tanda trauma, sehingga keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian,” paparnya.
Ipda Cep Wildan menyampaikan, bahwa hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Karawang telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan kasus tersebut.
Mulai dari pembuatan administrasi penyelidikan, pemberian SP2HP A1 pelapor, hingga pengambilan hasil visum et repertum dari RSUD sebagai bukti medis.
Penyidik juga telah melaksanakan Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap anak korban, para saksi, serta terlapor, setelah sebelumnya mengirimkan surat undangan wawancara klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Untuk memastikan pemulihan kondisi korban, penyidik mengirimkan surat permintaan pemeriksaan psikologi anak ke UPTD PPA Jawa Barat dan berkoordinasi dengan JPU.
”Terlapor terancam dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) atau Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.”
“Ancaman hukuman maksimal dalam undang-undang ini mencakup pidana penjara yang berat karena melibatkan korban di bawah umur,” tutup Wildan.
Sebelumnya, salah seorang aktivis Cilamaya, melakukan aksi diam sambil berdiri di depan Mapolres Karawang, bentuk protes terhadap kinerja aparat kepolisian.
Salah satunya, terkait penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Cilamaya beberapa bulan lalu yang belum ada tersangka.(zal)



