Uncategorized

Sempat Ditolak jadi Guru Hafidz

Jajang Hamzah

CILAMAYA KULON, RAKA – Akibat kurangnya sosialisasi program Provinsi Jawa Barat satu desa satu hafidz, Ustad Jajang Hamzah sempat ditolak di salahsatu desa untuk menjalankan tugasnya. Padahal, ustad asal Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon ini dinyatakan lolos sebagai guru hafidz Quran program Gubernur Jawa Barat.

Menurutnya, ia sempat ditolak menjadi guru hafidz di salahsatu desa. Ia menduga, program dari provinsi ini kurang disosialosasikan. Terlebih, untuk saat ini sudah banyak guru ngaji yang berkpompeten di kampung-kampung. “Mungkin karena tidak tahu programnya, saya pernah di tolak oleh pemerintah desa untuk menjalankan tugas sebagai guru hafidz,” katanya.

Namun, setelah diantar Kades Manggungjaya, akhirnya pemerintah desa tersebut menerimanya. Hingga saat ini, dengan honor satu juta per bulan, ustad yang memiliki profesi sebagai amil ini bertugas di wilayah Cikampek.

Ia juga mewajarkan atas kurangnya sosialisasi ini, karena alur yang ditempuh tidak melalui birokrasi pemerintahan. Kendatipun demikian, ia bersyukur bisa diterima di salahsatu desa di Cikampek.
Meskipun harus meloncat jauh ke kecamatan lain ia terima. Karena kemungkinan, tugas yang ia terima itu merupakan tempat yang tidak banyak hafidznya.

Sementara, menurut Kepala Desa Manggungjaya Dedi Embun, sebelumnya ia sempat menerima keluhan dari salahsatu warganya yang ditolak salahsatu pemerintah desa. Alasannya, gara-gara desa tersebut tidak tahu mengenai program satu desa satu hafidz dari Gubernur Jawa Barat.

Namun, setelah melalui diskusi, ditambah Surat Keputusan penugasannya, warganya yang hafidz ini bisa diterima sebagai guru hafidz. “Kita antar langsung, supaya desa yang bersangkutan bisa mengerti perihal program satu desa satu hafid ini,” tutupnya. (rok)

Related Articles

Back to top button