
PURWAKARTA, RAKA – Sengketa antara seorang nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berinisial YP dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Kantor Cabang Purwakarta belum menemui titik terang. Setelah mengaku tidak memperoleh tanggapan atas somasi pertama, kuasa hukum nasabah menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke sejumlah regulator apabila upaya penyelesaian di tingkat cabang kembali tidak membuahkan hasil.
Kuasa hukum YP, Evi Saepul Bachri atau Aphonk, mengatakan pihaknya telah menyerahkan somasi kedua kepada BTN Cabang Purwakarta sebagai bentuk lanjutan dari upaya penyelesaian secara administratif.
Menurut dia, somasi kedua ditempuh karena surat somasi sebelumnya disebut belum mendapat respons dari pihak bank.
“Kami memberikan somasi kedua sebagai tindak lanjut dari somasi pertama yang sampai hari ini belum mendapatkan tanggapan dari pihak BTN,” kata Aphonk, Jum’at (10/7/2026).
Aphonk menuturkan, apabila somasi kedua juga tidak direspons, pihaknya akan mengeskalasi persoalan tersebut dengan menyampaikan surat kepada sejumlah instansi, yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Komisaris BP Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kantor Pusat BTN.
Ia menilai langkah tersebut perlu dilakukan agar persoalan yang dialami kliennya dapat memperoleh perhatian dan penyelesaian yang lebih komprehensif.
Selain itu, Aphonk menilai manajemen BTN Cabang Purwakarta belum menunjukkan komunikasi yang baik selama proses penyelesaian sengketa berlangsung. Menurutnya, sebelum melayangkan somasi, pihaknya telah lebih dahulu menempuh pendekatan persuasif melalui undangan klarifikasi
“Kami sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik, mulai dari mengirim undangan klarifikasi hingga somasi pertama. Namun, menurut kami belum ada tanggapan dari pihak BTN,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, BTN Kantor Cabang Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, YP melayangkan somasi kepada Kepala Kantor Bank BTN Cabang Purwakarta karena Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) miliknya belum juga diterima.
Rumah yang menjadi objek sengketa tersebut berada di Perum Kota Baru Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Padahal, menurut pihak nasabah, seluruh kewajiban pembayaran kredit telah diselesaikan. (yat)



