KARAWANG

Sengketa Pers Dilirik Mahasiswa

Dalami Kode Etik Jurnalistik

KARAWANG, RAKA- Pemberitaan oleh media pers terkadang menjadi sengketa ketika pemberitaan dianggap merugikan seseorang atau badan. Hal ini pun menarik perhatian mahasiswa KKN Unsika kelompok 49 untuk membahas berkaitan sengketa pers.
Ketua kelompok 49 KKN Unsika Muhammad Alwi mengatakan, bahwa media pers dalam hal ini baik perusahaan pers atau orang pers sering mendapatkan tekanan berupa pelaporan bahkan ancaman dari orang-orang yang memang dirugikan oleh pemberitaannya. “Banyak kasus wartawan diancam karena membuat berita yang merugikan nama orang lain, walaupun memang benar faktanya,” katanya, kepada Radar Karawang, Senin (13/12).

Alwi menambahkan, melihat fenomena tersebut tentunya harus ada upaya yang dilakukan oleh organisasi yang menaungi profesi wartawan. “Kebetulan kita memiliki kesempatan berdiskusi dengan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia terkait tentang peran PWI dalam sengketa pers,” tambahnya.

Sementara itu, Bidang Advokasi PWI Jawa Barat Dian Suryana mengemukakan, berdasarkan pasal 15 ayat 2 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, melakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers, mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah, memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, Mendata perusahaan pers. “Jadi sebenarnya kalau berkaitan dengan sengketa pers penyelesaiannya ada di Dewan Pers,” ungkap mantan bendahara PWI Karawang ini.

Namun untuk mencegah terjadinya sengketa yang berkaitan dengan etika jurnalistik, biasanya organisasi wartawan membuat pelatihan-pelatihan yang memang berkaitan dengan jurnalistik. “Pelatihan atau sosialisasi jurnalistik tentu harus sering dilakukan oleh Dewan Pers atau organisasi wartawan yang memang ada di dalam tubuh Dewan Pers berkaitan dengan kode etik jurnalistik,” tandasnya. (cr8)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button