
Radarkarawang.id- Akhir tahun anggaran 2025, serapan anggaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan Dinas Pertanian (Distan) rendah, PMII peringatkan bupati.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Karawang menilai realisasi anggaran yang hanya berada di kisaran 70 persen merupakan sebuah kegagalan kinerja.
Dalam perspektif kebijakan publik dan hukum administrasi negara, kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian program yang telah terencana gagal terlaksana secara efektif, sehingga merugikan masyarakat luas.
Pada sektor pendidikan misalnya, rendahnya realisasi anggaran berimplikasi serius terhadap terhambatnya pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan yang layak.
Mulai dari kualitas sarana dan prasarana, mutu pembelajaran, hingga dukungan terhadap tenaga pendidik sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia.
Sementara itu, sektor pertanian PMII menilai persoalannya jauh lebih fundamental. Karawang merupakan lumbung padi nasional, mayoritas masyarakat bergantung pada pertanian.
Baca Juga: Cegah Perundungan di Sekolah
Dengan posisi strategis tersebut, petani seharusnya menjadi prioritas utama dalam kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam penyediaan dan perawatan infrastruktur pertanian.
Tidak optimalnya realisasi anggaran, berdampak langsung pada mandeknya pembangunan jaringan irigasi, jalan usaha tani, sarana pascapanen, serta dukungan produksi pertanian.
Padahal, infrastruktur pertanian merupakan kunci peningkatan produktivitas, kesejahteraan petani, serta instrumen utama dalam pengentasan kemiskinan struktural di Karawang.
Tonton Juga: Jalan Parakan Langganan Banjir
“Karawang adalah lumbung padi nasional. Ketika anggaran pertanian tidak direalisasikan secara optimal, maka yang dikorbankan bukan hanya program, tetapi nasib petani dan arah pembangunan daerah,” kata Ketua Cabang PMII Karawang Agung Ariadi Putra.
“Jika sektor yang menyerap tenaga kerja terbesar justru diabaikan, maka wajar jika kemiskinan terus direproduksi dari tahun ke tahun,” tambahnya.
Menurutnya, pendidikan dan pertanian adalah fondasi. Jika dua sektor ini gagal, maka pembangunan akan berjalan tanpa arah dan melahirkan ketimpangan.
Agung menambahkan, dalam kerangka good governance, pengelolaan APBD wajib berlandaskan asas efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, PMII menegaskan bahwa persoalan bukan kesalahan teknis dinas semata, melainkan merupakan persoalan struktural yang mencerminkan lemahnya fungsi perencanaan, pengendalian, dan pengawasan kebijakan di tingkat pimpinan daerah.
Atas dasar tersebut, PMII secara tegas memperingatkan bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang untuk melakukan evaluasi menyeluruh, objektif, dan terbuka.
“Evaluasi menyeluruh, objek dan terbuka harus bupati dan sekda lakukan terhadap kinerja Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian,” tambah Agung lagi.
Kemudian, bupati harus mengambil langkah korektif serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ada kelalaian dan kegagalan kinerja.
“Tidak hanya itu, bupati juga harus menjamin adanya keterbukaan data dan informasi realisasi anggaran sebagai bentuk akuntabilitas public,” papar Agung.
Agung menegaskan, PMII berkomitmen membangun kota dan merawat desa sebagai satu kesatuan yang berkeadilan yang tidak terpisahkan satu sama lain.
“Ketika pendidikan terhambat dan petani terabaikan, maka yang gagal bukan hanya program, tetapi arah pembangunan itu sendiri. Karawang tidak membutuhkan slogan, melainkan kebijakan yang nyata, berpihak pada rakyat, dan bertanggung jawab secara hukum dan moral,” tegasnya.
PMII menegaskan bahwa warning akademis ini merupakan bentuk tanggung jawab intelektual dan kontrol demokratis mahasiswa untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pemerintah daerah harus tetap berada dalam koridor hukum, akuntabilitas, serta keberpihakan kepada kepentingan masyarakat luas,” tutupnya lagi. (asy)



