Dudi Aleksandri
KARAWANG, RAKA – Satu orang PNS di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) terancam diberhentikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang.
Kepala Bidang Kesejahteraan Disiplin dan Kepangkatan BKPSDM Karawang Dudi Aleksandri mengatakan, pihaknya akan memberhentikan salah satu pegawai di Dishub, lantaran sudah sangat sering tidak masuk tanpa keterangan. Karena selain pemotongan TPP, hukuman disiplin juga tetap berlaku bagi PNS yang sering membolos. “Kita akan pecat dari Dishub. Karena sudah banyak alpa. Namanya belum kita sebutkan. Dia eselon IV,” kata Dudi, kepada Radar Karawang, saat melakukan sidak setelah libur tahun baru.
Dikatakan Dudi, pada tahun 2019 BKPSDM Karawang juga telah memberhentikan satu orang pegawai di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. “Sama karena indisipliner juga. Sebagai pelaksana kalau yang di parbud,” ucapnya.
Dudi menjelaskan, pemecatan terhadap PNS karena tingkat kedisiplinan kehadiran, akan dilakukan apabila yang bersangkutan sudah mencapai batas maksimal alpa yaitu 46 hari dalam satu tahun.
Saat ini, lanjutnya, sudah tidak ada izin bagi PNS untuk tidak hadir ke kantor. Jika ada yang tidak bekerja dengan alasan izin, maka secara otomatis akan mengurangi hak cuti. Hak cuti kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang selama satu tahun hanya 12 hari. “Yang di Dishub sudah lebih dari 46 hari kerja,” jelasnya.
Dikonfirmasi mengenai pemecatan salah satu pegawainya, Kepala Dinas Perhubungan Arief Bijaksana membenarkan bahwa ada salah satu kasi yang sudah dijatuhi hukuman oleh BKPSDM Karawang. “Iya Ginanjar Kasi. Sudah dijatuhi hukuman oleh BKPSDM. Dipecat atau tidaknya konfirmasi ke BKPSDM,” ujarnya. (nce)