PURWAKARTA

Setahun, Empat Kasus Korupsi Terungkap

PURWAKARTA,RAKA – Selama tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menangani empat perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Dari empat perkara tersebut, dua diantaranya sudah masuk dalam tahap penuntutan. Kemudian satu perkara dalam tahap penyidikan dan satu perkara dihentikan saat masih dalam proses penyelidikan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Yulitaria melalui Kasi Intel Onneri Khairoza, akhir pekan lalu. “Dari empat perkara tipikor di tahun ini (2021), dua perkara sudah masuk tahap penuntutan, satu perkara dalam penyidikan dan satu perkara dihentikan saat masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidikan dihentikan karena menghindari duplikasi penyelidikan dengan pihak kepolisian. Sebab untuk perkara tersebut pihak Polres Purwakarta pun mengeluarkan surat perintah penyelidikan, sehingga kejaksaan menutup penyelidikan tersebut,” kata Onneri.

Onneri menjelaskan, dua perkara korupsi yang saat ini dalam tahap tuntutan yakni korupsi Dana Desa Anjun dengan terdakwa Mulya Sepa Hendriyanto, serta perkara korupsi Dana Desa Cikopo dengan terdakwa Dasewan Husien. Dimana dua perkara tersebut masih dalam upaya hukum kasasi karena putusan Pengadilan Tipikor dinilai terlalu rendah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Untuk satu perkara yang masih tahap penyidikan yaitu, korupsi Dana Desa Jatimekar dengan tersangka berinisial K. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2021 lalu. Dan kita masih menunggu proses penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Purwakarta. Kalau menurut perhitungan penyidik kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp400 juta” jelasnya.

Di tahun 2021 ini, ujar Onneri, seksi tindak pidana khusus Kejari Purwakarta berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp254 juta dari perkara tipikor Dana Desa Anjun dan menerima pembayaran denda sebesar Rp50 juta dari perkaran Mamin Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Selain itu, tambah Onneri, pada Kamis 2 Desember 2021, pihaknya juga melakukan eksekusi terpidana korupsi anggaran makan dan minum (Mamin) Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2006. Eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011. Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor:115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010. “Pada 1 Desember 2021 kita menerima surat putusan kasasi dari Pengadilan Negeri Purwakarta, dan keesokan harinya, yakni 2 Desember 2021 tim langsung melakukan eksekusi,” tambahnya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button