Purwakarta
Trending

Setelah 15 Tahun Tertunda, Perda Tata Ruang (RTRW) Purwakarta Akhirnya Resmi Disahkan

PURWAKARTA, RAKA – Setelah tertunda selama belasan tahun, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta akhirnya resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (2/4).

‎Pengesahan ini menjadi titik balik penting dalam penataan wilayah, sekaligus menandai berakhirnya ketidakpastian arah pembangunan di Purwakarta yang telah berlangsung sejak 2011.

‎Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, secara tegas menyebut bahwa pengesahan RTRW ini adalah hasil perjuangan panjang yang tidak mudah.

‎“Raperda ini sudah diusulkan sejak 2011. Butuh waktu sekitar 15 tahun, melalui rapat demi rapat, hingga akhirnya hari ini bisa disempurnakan dan disetujui,” ujarnya dalam rapat paripurna.

‎Menurutnya, lamanya proses pembahasan menunjukkan kompleksitas kepentingan yang harus diakomodasi, mulai dari sektor industri hingga perlindungan lingkungan.

‎Om Zein juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, panitia khusus (pansus), serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan panjang tersebut. Ia menilai, pengesahan ini bukan sekadar produk hukum, melainkan fondasi masa depan daerah.

‎“Hari ini kita punya kepastian. Kepastian bagi investor, petani, pekebun, peternak, dan seluruh masyarakat,” tegasnya.

‎Dengan disetujuinya RTRW 2026–2046, batasan dan fungsi setiap wilayah di Purwakarta kini dipastikan lebih jelas mulai dari kawasan industri, pertanian, perkebunan, hingga hutan lindung.

‎Namun, di balik euforia pengesahan, Om Zein melontarkan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa aturan tata ruang ini tidak boleh lagi dilanggar seperti yang diduga kerap terjadi sebelumnya.

‎“Setelah ada kepastian ini, tidak boleh dilanggar lagi,” katanya dengan nada tegas.

‎Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah akan lebih ketat dalam mengawasi pemanfaatan ruang, terutama terkait investasi dan alih fungsi lahan.

‎Secara tidak langsung, pemerintah ingin menutup celah konflik kepentingan yang selama ini kerap muncul akibat belum jelasnya aturan tata ruang.

‎Om Zein menambahkan, RTRW yang baru disahkan ini juga dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi lingkungan dan masyarakat.

‎“Ini untuk memastikan perlindungan terhadap alam, masyarakat, dan investor yang akan berinvestasi di Purwakarta,” jelasnya.

‎Pengesahan RTRW ini pun menjadi momentum krusial bagi Purwakarta dalam menarik investasi sekaligus menjaga keseimbangan pembangunan. (yat)

Related Articles

Back to top button