
KOTABARU, RAKA- Setelah sempat dihentikan, pengurugan jalan lagi di wilayah Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru. Meski demikian, Satpol PP telusuri asal pengiriman tanah. Dikwatirkan tanah tersebut didapatkan tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang Adi Firmansyah mengatakan, terkait proyek pengarugan galian yang berlokasi di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru sebelumnya pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Kasi Trantib Kecamatan Kotabaru.
BAca Juga : SMP IT Al Irsyad Masuk 27 Nominasi PIK Remaja Berani
“Sebelumnya memang diduga belum memiliki izin dan tempat dilakukan penyegelan oleh jajaran Polsek Kotabaru. Namun, pada Senin kemarin (11/8) pemilik tanah sudah ada pertemuan dengan pemerintah setempat,”katanya, Kamis (14/8).
Disampaikannya, saat ini izin lingkungan Desa dan Kecamatan sudah ada. Informasi yang didapatkannya lahan tersebut nantinya akan dibangun gedung sekolah, hal tersebut tentunya harus menyesuaikan tata ruang di lokasi tersebut.
“Jadi kemarin kami langsung berkomunikasi dengan Dinas PURP dan ternyata bukan berada di wilayah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jadi tidak bermasalah, tetapi pada saat membanguan sekolah harus ada izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUPR,” paparnya.
Tonton Juga : ARI KUNCORO, REKTOR PALING TAJIR
Diungkapkannya juga, meskipun proyek pengarugan tersebut tidak bermasalah, namun pihaknya saat ini tengah melakukan penelusan dari mana asal tanah pengarugan tersebut didapatkan, karena dikwatirkan tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Jadi takutnya tanah ini ilegal. Pemilik tanah harus membayar pajak sehingga kami akan menelusi apakah pemilik tanah ini sudah membayar pajak atau belum. Meskipun nanti proyek pengarugannya sudah selesai pemilik tanah tetap haru membayar pajak,” tutupnya. (zal)