Setoran Pajak Lancar, DBH Besar
TELUKJAMBE BARAT, RAKA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang melakukan sosialisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDPR) kepada empat kecamatan di Aula Kecamatan Telukjambe Barat, Selasa (18/6).
Rapat sosialisasi yang dihadiri oleh camat, kepala desa dan sekretaris desa empat kecamatan tersebut diantaranya, Kecamatan Telukjambe Timur, Telukjambe Barat, Pangkalan dan Kecamatan Tegalwaru.
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Karawang Eko Encep Komarudin mengatakan, sosialisasi terkait dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, adalah kegiatan yang wajib dan sangat dibutuhkan.
“DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,” kata Eko saat memberikan materi pada peserta sosialisasi.
Menurutnya, DBH dialokasikan berdasarkan dua prinsip, yaitu prinsip dasar, dimana daerah penghasil penerimaan negara mendapatkan bagian yang lebih besar, dan daerah lainnya dalam satu provinsi mendapatkan bagian berdasarkan pemerataan.
Kemudian penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip by actual, dimana besarnya DBH yang disalurkan kepada daerah, baik daerah penghasil maupun yang mendapat alokasi pemerataan, didasarkan atas realisasi penyetoran Penerimaan Negara Pajak (PNP) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran berjalan. “Penyaluran DBH pada dasarnya bertujuan untuk menyeimbangkan antara pembangunan nasional dengan pembangunan daerah. Yang dalam pelaksanaannya, sekaligus untuk mengurangi ketimpangan antara daerah penghasil dan daerah yang bukan penghasil sumber daya alam,” terangnya.
Selain sosialisasi DBH dan para camat dan kepala desa akan ada tambahan sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Para kades dan perangkat desa diharapkan daftar JKK dan JKM ditambah JHT, agar dalam melaksanakan tugas bekerja tenang dan aman keluarga pun nyaman di rumah. (yfn)