Si Umi, Aplikasi untuk Pengujian Uji Emisi Kendaraan
KARAWANG, RAKA- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta pihak swasta akan buat terbosan baru dengan melakukan pengujian emisi kendaraan dan menginput data kendaraan yang sudah diuji melalui aplikasi Si Umi milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK).
Kepala UPTD PKB Dishub Karawang Herdiansyah mengatakan, Dishub Kabupaten Karawang berkolaborasi dengan DLHK Karawang dan lembaga swasta akan melakukan terobosan baru berdasarkan Permen LHK nomer 8 tahun 2023 tentang Baku Mutu Uji Emisi dan Penerapan Uji Emisi pada kendaraan bermotor baik itu roda dua dan roda tiga, serta roda empat. “Leading sektornya itu ada di kita. Nanti Dishub, DLHK dan lembaga swasta akan membuat tim teknis terkait uji emisi tersebut,”terangnya, Jumat (5/7).
Menurut Herdiansyah, tim teknis tersebut nantinya akan bertugas untuk melakukan pengujian dan menginput data kendaraan yang sudah di uji melalui aplikasi Si Umi Milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK). “Sehingga untuk kedepannya setiap kendaraan yang di uji emisi akan teregistrasi di aplikasi Si Umi dan akan ditandai oleh stiker dari tim teknis,” tuturnya.
Dikatakannya, untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan transisi dalam menggunakan aplikasi Si Umi. Nantinya setiap tim akan diberikan username untuk dapat masuk ke aplikasi tersebut. “Selain itu butuh orang-orang yang kompeten yang memang sudah tersertifikasi,” tegasnya.
Lanjut Herdiansyah, pihaknya dan tim teknis yang akan dibentuk masih dalam tahap pembahasan dan masih menunggu Surat Keterangan (SK) dari bupati untuk penetapan-penetapannya. “Masih dalam pembahasan dan menunggu penetapannya,”tutupnya. (zal)