PURWAKARTA

Siap-siap PPKM Level 3

PURWAKARTA, RAKA – Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat intruksi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dalam surat intruksi tersebut terdapat sejumlah poin yang harus ditaati para kepala daerah mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, di antaranya melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lain, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat Wisata, mal dan pelaku usaha, serta pihak lain yang dianggap perlu. Sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, pihaknya akan menerapkan PPKM level 3 pada Natal nanti. “Jika nanti suratnya diterima secara resmi akan ditindaklanjuti bersama dengan Satuan Gugus Tugas Covid-19,” ujar Anne.
Anne juga belum bisa memastikan PPKM level 3 itu kapan akan dimulai diberlakukan, mengingat surat tersebut belum diterima secara resmi. “Belum tahu, karena suratnya belum kita terima. Jadi belum ada acuannya,” katanya.

Dia menjelaskan, sebetulnya PPKM level 3 yang diberlakukan hari ini ada beberapa kelonggaran yang dibuat kebijakan. Akan tetapi jika acuannya sesuai surat Menteri Dalama Negeri jelas pembatasannya banyak. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button