HEADLINEKARAWANG

Sidang Chan Yun Ching Ditunda

SIDANG: Chan Yun Ching mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.

Valencya Siapkan 10 Lembar Pledoi

KARAWANG, RAKA – Perseteruan antara mantan suami istri Valencya dengan Chan Yun Ching masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Karawang. Setelah Valencya disidang sebagai terdakwa beberapa waktu lalu, kini giliran Chan Yun Ching yang disidang sebagai terdakwa atas laporan Valencya dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Valencya dan Chan Yun Ching saling lapor atas dugaan KDRT yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Valencya sudah menjalani sidang terlebih dahulu dan sudah divonis satu tahun penjara. Sementara Chan Yun Ching, Selasa (16/11) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karawang dengan statusnya sebagai terdakwa. Sidang yang dimulai pada pukul 14.43 WIB tidak berlangsung lama. Hakim memutuskan untuk menunda sidang karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan tuntutan. “Jangan ketemu anak, saya tidak ketemu anak. Selanjutnya sama pengacara saya aja. Bahasa Indonesia saya kurang lancar,” ucap Chan Yun Ching, kepada awak media usai mengikuti sidang.

Sementara kuasa hukum Chan Yun Ching, Hotmaraja Bernard Nainggolan, pihaknya masih menunggu dan berharap jaksa lebih arif dan bijaksana. Dikatakannya, upaya mediasi sudah beberapa kali dilakukan. Chan menawarkan untuk mediasi tetapi dari Valencya meminta dengan syarat semua harta gono gini untuk anak. Sedangkan Chan ingin harta tersebut dibagi dua terlebih dulu, kemudian bagiannya baru diberikan kepada anak. “Pertama kali laporan Pak Chan. Ini ceritanya saling lapor. hari ini sore (kemarin) juga akan ada upaya mediasi,” terangnya.

Bernadr juga membantah jika Valencya dituntut hanya karena marah-marah terhadap Chan. Menurutnya laporan dari Chan terhadap Valencya saat itu karena diusir dari rumah dan dimaki-maki oleh Valencya. Bahkan Chan juga dipersulit untuk bertemu dengan anaknya sehingga harus menemui anaknya di sekolah. “Laporan karena dimarah-marahi karena mabuk itu tidak benar. Marah-marah emang benar, tapi karena persoalan keuangan. Laporan Pak Chan itu karena diusir dari rumah itu ada rekaman percakapannya. Itu sudah disampaikan dalam persidangan,” jelasnya.

Terkait penelantaran anak, kata dia, juga tidak ada. Saat itu Chan sudah tiga kali mengirim uang tetapi semuanya dikembalikan oleh Valencya melalui rekening Chan. Sedangkan untuk pengusiran pihaknya juga mempunyai bukti percakapan bahwa Chan telah diusir dan dicaci maki kemudian digugat cerai. “Ribut-ributnya masalah keuangan. Bukan karena Pak Chan mabuk. Ini karena mereka punya PT kemudian ada rugi-rugi,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Valencya Iwan Kurniawan menerangkan, kedua belah pihak saling lapor sehingga harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.
“Ini kasusnya saling lapor. Suaminya laporan di Polda Jabar. Sedangkan istrinya lapor di Polres Karawang. Sama-sama laporan psikis. Tapi Valencya membuat dua laporan dengan laporan pemalsuan tanda tangan di Polsek Telukjambe Timur,” tuturnya.

Iwan mengatakan, penanganan perkara atas kasus yang menimpa Valencya ini akan dilanjutkan pada hari Kamis untuk melakukan pembelaan. Karena sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara. “Upaya kami dilihat dari dakwaan JPU, apakah ini masuk atau tidak. Kita memohon agar tuntutan itu ditolak,” ujarnya.

Menurut Iwan, tuntutan dari jaksa terhadap kliennya itu kurang manusiawi. Karena seorang ibu dengan dua orang anak ini harus dituntut satu tahun penjara. “UU ini mengatur maksimal tiga tahun dan ada atau. Cuman jaksa menggunakan tuntutan penjara saja satu tahun,” ucapnya.

Pada hari Kamis nanti, kata Iwan, pihaknya akan melakukan pledoi terhadap tuntutan tersebut. Sebagai penasehat hukum, dia juga telah menyiapkan materi pledoi untuk dibawa pada sidang nanti. “Pledoi yang disiapkan sudah 10 lembar dan masih akan saya kerjakan dan mungkin lebih. Kondisi Valencya masih shock dan kaget. Tapi ini baru tuntutan, mudah-mudahan bebas,” ungkapnya.(nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button