Sidang Gugatan Class Action TPAS Jalupang Kembali Ditunda
KARAWANG, RAKA- Pengadilan Negeri Karawang kembali menggelar sidang ke-2 gugatan class action antara Kantor Hukum Elyasa Budiyanto S.H. dan Assosiate melawan Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang.
Sebelumnya pada sidang perdana Kabag hukum dari Pemda Karawang belum memiliki surat kuasa sehingga sidang ditunda. Sedangkan pada sidang kedua pun kembali ditunda karena berkas administrasi dari penggugat belum lengkap sehingga sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/2).
Kuasa hukum Elyasa Budiyanto mengatakan, pada sidang kedua Kabag hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sudah membawa surat kuasa. Tapi sidang kembali ditunda karena berkas administrasi gugatan dari penggugat belum lengkap seperti photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KTP asli penggugat harus dibawa pada saat sidang berlangsung. “Jadi sidang ditunda dan akan kembali digelar Senin depan. Kita dari tim kuasa hukum masyarakat Desa Wancimekar akan melengkapi berkas yang hari ini masih kurang sehingga sidang selanjutnya berjalan lancar,” terangnya, pada Senin (5/2).
Kata Elyasa, pada sidang selanjutnya dirinya akan mengungkap ketidakmampuan Pemda Kabupaten Karawang dalam mengelola sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang, Kecamatan Kotabaru. Kebakaran TPAS Jalupang yang terjadi pada bulan Oktober 2023 berdampak terhadap kesehatan masyarakat. “Sampah menumpuk saja menjadi penyakit apalagi kemarin terbakar. Ingat loh sampah ini sudah ribuan ton, yang ngerinya incenerator atau alat pengurai sampah ini ikut terbakar, plus beco ikut terbakar di situ,” tutupnya. (zal)