HEADLINEKarawang

Sidang Perdana Gugatan Korban Banjir

SIDANG: Perwakilan penggugat usai sidang pertama.

Hanya 34 KK yang Disidangkan

KARAWANG, RAKA – Gugatan korban luapan air Cikaranggelam dan aliansi warga sipil Cikampek terhadap Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS) dan Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, terkait banjir diawal tahun 2021 lalu memasuki sidang pertama di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (9/9).

Inisiator tim advokasi dari korban banjir dan aliansi warga sipil Cikampek Fajar Saktiawan Nugraha mengatakan, total warga yang menjadi korban banjir sebanyak 334 kepala keluarga (KK) namun yang masuk berkas persidangan hanya 34 KK. Korban banjir Cikaranggelam 300 orang lainnya tidak dapat masuk sebagai anggota kelompok penggugat karena hakim tidak dapat menerima perubahan berkas gugatan terkecuali gugatan pertama dicabut terlebih dahulu. “Seharusnya total anggota kelompok korban banjir menjadi 334 rumah/KK dari 5 desa, yaitu Desa Dawuan Tengah, Dawuan Barat, Cikampek Selatan, Cikampek Timur dan desa di luar Kecamatan Cikampek yaitu Desa Purwasari dan jumlah total kerugian menjadi Rp35.197.446.000,” kata Fajar, kepada Radar Karawang usai mengikuti persidangan.

Dikatakan Fajar, pihaknya sudah mengusahakan semaksimal mungkin agar berkas gugatan dapat diterima sebanyak 334 rumah, namun akhirnya yang hanya masuk berkas persidangan hanya 34 rumah. Ia menerima hasil tersebut karena prinsipnya ingin Cikampek tidak banjir. Selain itu, Fajar juga meminta tiga hal yaitu mengembalikan kapasitas dari Situ Kamojing seperti awal di bangun, normalisasi tiga aliran air yaitu saluran pembuang Ciparage, Tarum Tengah dan Karanggelam. Yang ketiga, ia menginginkan agar menaikan Cikaranggelam di atas irigasi Tarum Timur. “Seharusnya pihak Pemerintah Derah Karawang berterimakasih karena dengan adanya gugatan ini, tiga aliran air, Situ Kamojing dan sipon akan lebih dipriorotaskan,” tuturnya.

Dia mengatakan, pada sidang pertama ini baru melakukan pemeriksaan administrasi. Kuasa hukum dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum dan Pemda Karawang juga hadir dalam sidang tersebut, untuk sidang selanjutnya di laksanakan minggu depan 16 September di PN Bandung. “Ada amanat Undang-undang Dasar 1945, Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tempat tinggal mempunyai peran strategis dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa serta sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif,” tegasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button