Simak Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Mudik Lebaran 2026 di Karawang Mulai 13 Maret

KARAWANG, RAKA- Menyambut arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah, Satuan Lalu Lintas Polres Karawang memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih di wilayah Kabupaten Karawang. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama periode Lebaran.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, aturan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Korlantas Polri, serta Direktorat Jenderal Bina Marga dengan nomor KP-DRJD 854 tahun 2026, HK.201/1/21/DRJD/2026, Kep/43/II/2026 dan 20/KPTS/Db/2026.
Menurutnya, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tersebut akan diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
“Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran dan keselamatan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun arus balik Lebaran,”katanya, Selasa (10/3).
Adapun kendaraan yang terkena pembatasan, lanjutnya, meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun kereta gandengan, serta truk yang mengangkut material seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
”Meski demikian, kepolisian memberikan pengecualian terhadap sejumlah kendaraan yang mengangkut kebutuhan penting masyarakat,”paparnya.
Diteruskannya juga, kendaraan yang membawa bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan penanggulangan bencana, serta bahan pokok seperti beras, tepung, dan daging tetap diperbolehkan melintas selama dilengkapi dokumen muatan yang sah.
”Selain itu, apabila kendaraan sumbu tiga kedapatan melintas di jalan tol selama masa pembatasan, petugas akan mengarahkan kendaraan tersebut keluar menuju jalur arteri,”terangnya
Polres Karawang juga mengingatkan para pengusaha maupun pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Petugas akan melakukan pengawasan di sejumlah titik dan menindak kendaraan yang melanggar kebijakan pembatasan tersebut selama periode mudik berlangsung,” tutupnya. (zal)



