HEADLINE

Sindikat Pengoplos Elpiji Bersubsidi Diciduk

KARAWANG, RAKA – Empat orang pelaku pengoplos gas elpiji bersubsidi diringkus Satreskrim Polres Karawang. Keempat tersangka yang berhasil diamankan diantaranya BR (47) warga Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, pemilik tempat usaha yang memerintahkan EP (23) dan EK (29) warga Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat. Mereka merupakan karyawan yang memindahkan isi gas 3 Kg ke dalam tabung gas 12 Kg, kemudian SG (46) warga Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat berperan sebagai penyuplai gas kepada BR, membakar segel subsidi 3 kg dan memasang segel non subsidi pada tabung gas 5 Kg dan 12 kilogram.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah Klari terdapat orang yang melakukan penyalahgunaan gas subsidi, dari tabung 3 kilogrram disuntikkan ke tabung non subsidi 12 kilogram.

Dari informasi tersebut, kata Aldi, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi atau rumah yang dilaporkan, pihaknya menemukan dugaan beberapa orang yang sedang melakukan pemindahan tabung subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
“Penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini dilakukan di daerah Klari. Di lokasi rumah atau tempat yang dilaporkan kami menemukan dugaan orang yang sedang melakukan pemindahan tabung subsidi 3 Kg ke 12 Kg,” ujarnya.

Dikatakan Aldi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa tabung gas, alat untuk memindahkan isi gas, segel dan uang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Karawang lalu menetapkan empat tersangka, diantaranya BR pemilik usaha di Klari, EP dan EK sebagai karyawan yang bekerja untuk memindahkan isi tabung gas tersebut dari 3 ke 12 kilogram. SG adalah pemilik pangkalan yang seharusnya dari pangkalan distribusi ke masyarakat, tetapi dijual ke pelaku.
“Modusnya pangkalan yang harusnya dijual ke masyarakat, namun dijual kepada oknum yang akhirnya pelaku BR mengoplos atau memindahkan yang subsidi ke non dan mendapat keuntungan per tabung 12 kg mencapai Rp76 ribu,” jelasnya.

Aldi juga mengatakan, tersangka BR sudah menjalankan aksi tersebut sejak tahun 2021. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengoplos 39 ribu tabung subsidi ke non subsidi, akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian mencapat Rp1,2 miliar. “Barang bukti yang diamankan 3 mobil, 419 tabung 3 kilogram, 114 tabung 12 kilogram, 70 tabung 5,5 kilogram berikut uang, segel dan alat untuk memindahkan,” tambahnya.

Aldi menambahkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquepied petroleum yang disubsidi pemerintah sebagai mana Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi, sebagaimana telah diubah oleh klaster Pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Atas perbuatannya pelaku diancam hukum 6 tahun penjara,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button