KARAWANG

Sisir Peredaran Miras Oplosan

KARAWANG, RAKA– Peredaran minuman keras (miras) oplosan harus jadi perhatian pemerintah daerah. Peredarannya harus dihilangkan, apalagi baru-baru ini kembali menelan korban.
Ketua Komisi IV DPRD Karawang Asep Syaripudin meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyisiran peredaran miras di Karawang, yang sudah sangat meresahkan masyarakat. “Selain penegakan hukum, sosialisasi tentang bahaya miras dan campurannya harus disosialisasikan pada masyarakat,” paparnya.
Pemkab Karawang, lanjutnya, bisa bersinergi dengan Polres dan BNNK untuk menyelamatkan generasi muda di Karawang dari bahayanya miras. “Selain itu, perlu juga didorong kegiatan-kegiatan positif pemuda seperti olahraga, seni dan lainnya agar tidak menyalahgubakan miras dan zat adiktif lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Karawang menetapkan tiga orang tersangka penjual dan peracik minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 9 orang di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Klari, Rawamerta, dan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Masa, menjelaskan, tiga tersangka itu yakni inisial Y dan D sebagai penjual miras, dan R sebagai peracik miras. “Jadi kita sudah mengamankan tiga tersangka yang mana dua orang sebagai penjual perannya, terus satu orang yang meracik,” ujar AKP Edi.
Kasat Narkoba menjelaskan, para pelaku meracik miras oplosan dengan bahan racikan air galon, sitrun, gula pasir, mulky, dan pewangi. “Barang bukti yang diamankan miras yang biasa disebut jimbel yang mereka racik sendiri, harganya Rp25 Ribu perbotol,” paparnya.
Para tersangka terancam Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun, dan 20 tahun atau seumur hidup penjara. Bahkan ada pasal lain yakni Pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 jo pasal 8 no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman 5 tahun penjara. (pjs)

Related Articles

Back to top button