Purwakarta
Trending

Siswa SD dan SMP Dilarang Berkendara

Sanksinya Terserah Sekolah

PURWAKARTA, RAKA – Peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purwakarta, dilarang mengendarai kendaraan bermotor.

Hal tersebut ditegaskan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat melalui surat edaran nomor: 000.4.8/1337-Dikdas/2025 sebagai bentuk penguatan implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa peserta didik jenjang SD dan SMP dilarang menggunakan kendaraan bermotor roda dua, roda empat, maupun sepeda listrik, baik saat berangkat maupun pulang sekolah, serta ketika berada di lingkungan masyarakat atau jalan raya.

Baca Juga : Waspada Penipuan Modus Rekrutmen THL di Karawang

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto, mengatakan bahwa kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari maraknya para pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor namun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Hal ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan dan berpotensi menjadi pemicu kenakalan remaja,” ujar Purwanto, Rabu (30/4).

Disdik mewajibkan sekolah untuk secara rutin melakukan sosialisasi kepada siswa dan orang tua, memasukkan aturan ini ke dalam tata tertib sekolah, serta menjalin kerja sama dengan pihak desa, kecamatan, kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung penegakan aturan.

Tonton Juga : DUKA KOPASSUS SAAT OPERASI MILITER

Orang tua atau wali murid juga diminta untuk tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anak yang belum memenuhi syarat usia dan belum memiliki SIM. Mereka diimbau untuk mengantar dan menjemput anak ke dan dari sekolah jika diperlukan.

“Sekolah juga diberi kewenangan untuk memberikan sanksi edukatif kepada siswa yang melanggar, sesuai dengan ketentuan tata tertib masing-masing sekolah,” ungkap Purwanto.

Melalui kebijakan ini, tambah Purwanto, Disdik Purwakarta berupaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, tertib, dan kondusif, serta mampu membentuk karakter peserta didik yang disiplin dan bertanggung jawab. (yat)

Related Articles

Back to top button