
PURWAKARTA, RAKA – Korban penipuan arisan, investasi bodong dan tabungan lebaran yang dilakukan oleh seorang perempuan bernama Ayu Rahayu atau AR (33) mencapai 580 orang dengan total kerugian sekitar Rp1,2 miliar.
Diketahui sebelumnya, AR digrebek oleh warga yang telah ditipu olehnya dan ditangkap polisi di kediamannya yang berada di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani pada Kamis (10/4). Setelah melakukan gelar perkara, polisi telah menetapkan AR (33) ini sebagai tersangka penipuan pada Jumat (11/4) dan mulai mendekam di sel tahanan.
Baca Juga : Selesai Dibangun, Jembatan Bailey Cicangor Dijaga Warga
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres Kompol Sosialisman Muhammad Natsir menerangkan bahwa pelaku telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mecapai Rp1,2 miliar. Sebanyak 580 orang yang berasal dari Kabupaten Purwakarta dan sekitarnya menjadi korban atas penipuan tersebut
Ia menyebut, ada tiga modus operandi yang dilakukan tersangka, pertama masalah arisan, kedua masalah investasi dan ketiga tabungan.
Pelaku sudah menjalani aktifitas arisan, investasi dan tabungan selama 7 tahun yang mana mulai terjadi kekacauan dari arisan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Tonton Juga : SBY VERSUS MEGA
“Untuk arisan berisikan ada 44 grup WA yang kami lakukan penyelidikan, tiap grup berisi 10 hingga 100 orang, poin arisannya harian mingguan bulanan, peserta asli sebagian dan sebagian besarnya adalah peserta fiktif,” tutur Sosialisman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (28/4).
Untuk modus operandi investasi, pelaku mengiming-imingi investor dengan keuntungan sebesar 20 persen dari nilai uang yang di investasi, namun setelah berbulan-bulan berjalan tak kunjung ada hasil.
“Setelah di dalami uang yang investasi ini digunakan untuk kebutuhan pribadi dan untuk menutup arisan yang sudah mulai tidak terkontrol pelaku,” ujarnya.
Adapun modus ketiga, pelaku menawarkan tabungan lebaran dengan keuntungan minyak 2 liter setiap Rp1 juta tabungan. Tabungan ini berjalan 10 bulan dimana pelaku mengiming-imingi akan memberikan keuntungan berupa minyak stiap Rp1 juta tabungan.
“Misal korban menabung 10 juta maka dia akan menerima minyak 2 liter sebanyak 20,” bebernya.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari buku tabungan, mobil, hingga 21 alat kocokan arisan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun. (yat)