Skandal Cinta Berujung Maut
-Korban Dibatu, Dijerat, Dicekik
KARAWANG, RAKA – Masih ingat dengan penemuan mayat laki-laki di pinggir irigasi Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, beberapa waktu lalu? Ternyata lelaki misterius itu warga Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang, inisialnya HS. Dia meninggal akibat dibunuh oleh pasangan suami istri. Motifnya cinta segi empat.
Itu diungkap oleh Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers di Mako Polres Karawang, didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Bustomi, Pau Humas Polres Karawang Ipda Herawati, Rabu (8/2).
“Dari hasil penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan terhadap saki–saksi, kita dapat dua tersangka yaitu berinisial DSU jenis kelamin perempuan umur 38 tahun dan berinisial S alias Mas No jenis kelamin laki–laki umur 41 tahun,” ungkap kapolres.
Dari pengakuan kedua tersangka, kata Wirdhanto, mereka melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati. DSU dan S merupakan suami istri
tapi dalam tahap perceraian. Namun DSU menjalin hubungan dengan korban. Di sisi lain, korban juga diketahui memiliki wanita lain. Mengetahui hal itu, DSU menceritakan persoalan tersebut kepada S. Kemudian mereka berdua sepakat untuk memberi pelajaran kepada korban. “DSU sakit hati diselingkuhi, sedangkan S sakit hati karena korban menghalami mereka untuk rujuk kembali,” ujarnya.
Dia melanjutkan, S kemudian melihat korban dan DSU bertemu. Saat itulah S menghampiri korban yang sedang dalam posisi tidur tengkurap. Sambil membawa batu kali dengan berat kurang lebih 2 kg, S memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali, kemudian menjerat korban hingga korban tidak bergerak. Melihat korban yang sudah tidak berdaya, S ketakutan. Mereka akhirnya memasukan korban ke mobil milik korban. “Saat dimasukkan ke mobil, kondisi korban masih mengeluarkan nafas yang terdengar oleh DSU,” katanya.
“Dua saksi melihat lamanya mobil terparkir di pinggir sungai kurang lebih 15 menit, saat tersangka berada di pinggir irigasi Desa Dawuan Timur sebelum korban disimpan di pinggir irigasi,” lanjutnya.
Dijelaskan Kapolres, saat itu S memastikan kembali kondisi korban, kemudian mencekik leher korban hingga mati, kemudian memeriksa pernafasan korban dengan kedua jari. Setelah itu DSU dan S menurunkan korban beserta tali tambang yang digunakan untuk menjerat korban, kemudian membawa kendaraan milik korban dan menjualnya.
“Kita lakukan pengejaran dan akhirnya Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, kemudian pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Masaran, Kabupaten Seragen, dan para tersangka ini akan dijerat pasal Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tegas kapolres.
Dalam rilis tersebut, Kapolres memperlihatkan para tersangka dan barang bukti satu unit mobil merk Datsun GO beserta kunci kontak dan STNK, satu helai tali tambang, dua handphone, pakaian yang terakhir digunakan korban, satu buah jaket, satu buah E-toll. (psn/tr)