Uncategorized

SMKN 1 Jayakerta di Tengah Sawah

JAYAKERTA, RAKA – Sekolah hanya sebatas lembaga pendidikan, jika pun bangunannya berdiri diatas lahan teknis yang seharusnya mengajukan perubahan bukan pihak sekolah, melainkan Dinas Pertanian atau Dinas Pendidikan.

Hal itu diungkapkan Kepala SMKN 1 Jayakerta Asep Rahmat Kahfi kepada Radar Karawang, Kamis (14/2) di kantornya. Dia mengatakan sejak menjabat Kepala SMKN 1 Jayakerta pada 2017 hingga saat ini, pembangunan gedung sekolahnya hanya mengikuti proses yang tengah berjalan dan sebelumnya dilakukan kepsek SMKN 1 Jayakerta terdahulu. “Pengadaan lahan sudah ada sebelum saya menjabat sebagai kepsek. Apabila lahan tersebut masuk zona perda RT RW, bukan kami yang seharusnya mengajukan perubahan, tetapi ada yang lebih berkompeten yakni Dinas Pertanian dan Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Letak bangunan sekolah SMKN 1 Jayakerta dinilai melanggar perda No 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang tahun 2011-2031, serta Perbup Karawang No 32 tahun 2017 tentang LP2B. Hal itu terjadi karena kurangnya koordinasi antara OPD Karawang.

Dikatakan Asep, selain bangunan SMKN 1 Jayakerta, banyak sekolah lain yang telah lama berdiri namun belum punya sertifikat, ironisnya bangunan sekolah tersebut di dirikan di atas lahan teknis pesawahan produktif. “Kalau izin kita sudah ada dari Dinas pertanian, sementara tentang perubahan perda tersebut saya tidak tahu, diajukan melalui mekanisme atau tidak,” kata Asep.

Jika perda tersebut belum ada perubahan, lanjut Asep, bukan kewenangannya. Kemungkinan terjadi, akibat tidak adanya komunikasi yang baik antar OPD Kabupaten Karawang. Selain bangunan SMKN 1 Jayakerta, bangunan program Demfarm Corporation bantuan pemerintah pusat juga dinilai melanggar perda dan perbup.

Sementara menurut Kades Jayamakmur Endang Sutisna, sebelum memulai pembangunan gedung sekolah seharusnya pihak terkait menempuh jalan sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan, yang saat ini terjadi, khususnya pembangunan gedung sekolah dan program demfarm pertanian di nilai tidak prosedural. “Buat apa peraturan dibuat kalau hanya untuk dipampang saja,” cetusnya. (rok)

Related Articles

Back to top button