
Kepala Bidang Pendidikan SMP
Sopandi
KARAWANG, RAKA – Sejak tahun 2018, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang tidak memberikan bantuan Peningkatan Mutu Manajemen Sekolah (PMMS) bagi SMP swasta, karena dilarang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pendidikan SMP Disdikpora Kabupaten Karawang Sopandi. “PMMS swasta memang gak ada. Dari tahun 2018 juga gak ada,” katanya kepada Radar Karawang saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/12).
Anggaran untuk bantuan sekolah swasta, kata dia, dialihkan untuk penambahan gaji bagi guru honorer. Pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Karawang mengalokasikan Rp28 miliar untuk peningkatan guru honorer. Dengan standar gaji Rp750 ribu per bulan bagi honorer 0 sampai 10 tahun, Rp1 juta untuk guru honorer yang lebih dari 10 tahun dan Rp1.250.000 untuk honorer eks kategori 2. “Itu untuk honorer yang induknya di sekolah negeri,” ucapnya.
Menurut Sopandi, sekolah swasta memang seharusnya tidak perlu mendapatkan bantuan. Karena swasta bisa mendapatkan anggaran dari para orangtua siswa melalui musyawarah. “Kalau swasta kan bebas. Biaya sekolahnya juga besar dan disepakati oleh orangtua. Di Karawang ada 89 negeri dan 64 swasta,” ungkapnya.
Kepala SMP Pakusarakan M Hasan Sadeli mengatakan, tidak adanya bantuan untuk sekolah swasta dirasa tidak berpengaruh. Karena dia menilai bantuan tersebut tidak terlalu besar. “Nggak ngaruh. Karena ada juga nilainya kecil dibawah Rp15 juta per tahun, dihitung jumlah siswa,” ujarnya.
Dikatakan Sadeli, pihaknya tidak mempermasalahkan ada atau tidak adanya bantuan tersebut. Karena selama ini operasional sekolah tetap berjalan. Pihaknya akan merasa kesulitan jika dana BOS dicabut. “Ada dan tidaknya swasta tetap memprihatinkan. Rumor dulu mau ditukar sama unit PC buat UNBK, tapi gak tau jadi apa enggak,” pungkasnya. (nce)