Purwakarta

Soal Desa Anjun, Diduga Ada Tersangka Lain

KONPERS : Kapolres Purwakarta AKBP Matrius saat memberikan keterangan pers soal kasus Desa Anjun, Kecamatan Plered.

PURWAKARTA, RAKA – Polisi masih mendalami dugaan adanya tersangka lain atas kasus pengelapan uang hasil sewa tanah bengkok di Desa Anjun, Kecamatan Plered.

Diketahui, saat ini pihak berwajib baru menetapkan 1 tersangka yaitu mantan kepala desa berinisial AP. “Terkait dugaan adanya tersangka lain selain mantan kades masih kita dalami,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, Rabu (20/11).

Agar kasus serupa tidak terjadi, AKBP Matriu mengimbau para kepala desa untuk mempergunakan segala bentuk dana bantuan dari pemerintah sesuai aturan yang berlaku. “Imbauan kami kepada kepala desa khususnya tentang dana desa atau dana lain agar menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Kapolres.

Pihaknya tidak akan segan menindak tegas setiap kepala desa yang terbukti melakukan korupsi terhadap dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat sepenuhnya. “Kami Polres Purwakarta akan melakukan monitoring ke setiap desa, karena prinsipnya kami lebih baik membetulkan segala bentuk kesalahan dari awal daripada nanti setelah salah besar dan menyimpang jauh kami tebas,” tegasnya.

Dengan demikian, Matrius meminta para kepala desa mendukung proses pembangunan dengan cara menggunakan dana desa sesuai aturan, tepat guna dan tepat sasaran. “Kami tidak akan membiarkan mereka melakukan tindak pidana korupsi lalu kita proses begitu saja, lebih baik dana desa kita monitor bersama dan apabila ada kesalahan kita perbaiki bersama,” pungkasnya.

Pada Selasa (19/11) lalu, mantan Kepala Desa Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, AP dijebloskan ke dalam penjara dan terancam hukuman 20 tahun penjara setelah terbukti melakukan penggelapan uang sewa tanah kas desa dengan nilai ratusa juta rupiah. Akibat perbuatan AP, negara dirugikan sekitar Rp560 juta. (gan)

Related Articles

Back to top button