Purwakarta

Soal Haji Ikut Aturan Pusat

Tedi Ahmad Junaedi

PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama memutuskan menunda pemberangkatan haji 2020. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, secara teknis pemerintah daerah mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

Jumlah calon jemaah berangkat tahun ini sebanyak 758 orang, yang menjadi prioritas berangkat tahun depan. “Yah kami di daerah mengikuti aturan dari pusat,” ujar dia, Selasa (2/6).

Mengenai biaya yang telah dikeluarkan para jemaah, ia belum bisa memastikan dikembalikan atau tidak, sebab ia mengaku belum menerima teknis tertulis dari pemerintah pusat. “Belum ke arah sedetail itu, dan kami juga belum menerima ketentuan tertulisnya,” kata Tedi.

Selain itu ia menambahkan, pada tahun ini tidak ada satupun perjalanan haji atau lainnya. “Jika dilanggar nanti akan kena sanksi,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Back to top button