KARAWANG

Soal Insentif, Penyuluh Agama Tagih Janji Bupati

KARAWANG, RAKA- Penyuluh Agama Islam Non PNS menagih janji Bupati Karawang Cellica Nurachadiana yang hendak menambah insetif bulanan untuk menopang kesejahteraan penyuluh dari APBD II sebesar Rp300 ribu perbulan.
Janji bupati tersebut diungkapkan pada 19 September 2020 lalu, namun sampai saat ini belum ada realisasi. Padahal, peran penyuluh agama yang bertugas menyampaikan dakwah untuk umat di majelis-majelis taklim setiap desa maupun masyarakat sangat nyata. “Upaya kami menagih janji sudah di lakukan, salah satunya dengan permintaan beraudiensi dan berkirim surat sejak 21 April 2021 lalu. Surat FKPAI nomor 25/FKPAI.Krw/4/2021 itu sama sekali tanpa jawaban. Padahal, kami hanya meminta audiensi, arahan, nasihat dan memaparkan peran penting penyuluh agama bagi masyarakat Karawang. Ini kenapa tak mendapat jawaban disposisi dan kesiapan beraudiensi dengan kami? ” tanya Ketua Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Karawang Ahmad Romdoni, Kamis (12/1).
Romdon masih ingat betul, ketika Bupati Karawang menghadiri pelantikan pengurus FKPAI Karawang dan memberikan sambutan, di mana salah satu poinnya, adalah memberikan angin segar kepada seluruh pengurus FKPAI Karawang, bahwa penyuluh agama Islam non PNS akan diberikan tambahan insentif dari APBD Rp300 ribu per bulan. Ini sebut Romdon, sudah dikejar salah satunya harapan beraudiensi bersama Ibu Bupati, Bagian Kesra Setda Karawang maupun OPD yang membidanginya agar mampu terealisasi. “Namun, sayangnya respon terhadap penyuluh agama kurang begitu aktif dilirik bupati sampai sekarang,” paparnya.
Penyuluh Pertanian, penyuluh KB, penyuluh perikanan, pendamping desa hingga pendaming PKH, lanjutnya, sama di bawah kementrian masing-masing, tapi mereka mendapat perhatian tambahan dari APBD II dengan besaran Rp500 ribu sampai Rp1 jutaan. Tapi Penyuluh agama, sebut Romdon, belum sepeserpun mendapat tambahan kesejahteraan dari Pemkab Karawang yang bersumber dari APBD, bahkan menagih janji Rp300 ribuan saja, tak kunjung realisasi sampai akhir 2022 kemarin.
Lebih dari itu, honor yang selama ini diterima terbilang masih minim, seharunya pemkab bisa mendorong juga tambahannya, minimal bisa diperjuangkan sampai setara dengan besaran gaji pokok PPPK kategori IX atau PNS golongan 3a sekitar Rp2,8 jutaan bagi mereka yang belum terserap menjadi ASN (PPPK – PNS) karena terkendala pemenuhan persyaratannya.
“Kita itu sama dengan penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, penyuluh KB maupun pendamping PKH, mereka selain di gaji dari kementerianya, tapi pemda memberikan perhatian tambahan di APBD II, sayangnya itu tidak bagi penyuluh agama non PNS di bawah kementrian agama. “Artinya, selama ini pemkab jelas tak pernah melirik peran serta dan tugas yang di jalankan para penyuluh agama bagi umat dan masyarakat Karawang,” tegasnya. (asy)

Related Articles

Back to top button