Soal Kebocoran Minyak Belum Beres

BEKAS TUMPAHAN MINYAK : Pesisir pantai utara Karawang sesaat setelah terkena kebocoran minyak PHE ONWJ. Hingga saat ini warga mengaku sejumlah persoalan masih belum selesai akibat insiden tersebut.
CILAMAYA WETAN RAKA – Sejak kebocoran oil spill sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ. Alasannya, masih berkutat pada tahap pendataan.
Double bahkan triple data penerima menjadi masalah pendistribusian kompensasi bagi penerima manfaat. Entah sampai kapan proses pendataan ini berlangsung. Para pemangku kebijakan harus segera menyelesaikannya.
Seperti yang dikatakan Kepala Desa Muara Baru Ato Sukanto, kompensasi dari PHE ONWJ bagi penerima manfaat yang berada di pesisir pantai Karawang, masih belum ada kejelasan setelah cair Rp1,8 juta di tahap sebelumnya.
Alasannya masih pada pemberkasan dan olah data bersama dinas. Bahkan untuk saat ini pendataannya lebih detail lagi, selain data diri, penerima dari kalangan petambak garam dan pembudidaya ikan bandeng harus disertai surat tanah.
Bahkan, rumor yang beredar, kompensasi awal sebesar Rp1,8 juta itu merupakan ganti untung, untuk pencairan selanjutnya disebut ganti rugi yang nominalnya variatif.
Sementara Ato sendiri mengaku kerepotan jika harus disertai surat tanah, karena gak semua tambak di Desa Muara Baru asli dari Karawang.
Terlebih, lahan petambak garam, bandeng dan budidaya itu jumlahnya 300 hektare, sementara masyarakat hanya menggarap. “Ada yang dari Jakarta sampai orang Jawa, kalau harus menyertakan surat tanah kepemilikan dan KTP el untuk dilampirkan, maka si penggarap harus ke Jakarta dan Jawa, syukur kalau orangnya ada, kalau tidak ada, gimana?” tanyanya.
Ato menyarankan, persyaratan yang diajukan PHE ONWJ bisa melalui bukti pajak desa, seperti IRTD atau PBB. Apalagi diantara penggarap itu ada yang sudah dapat kompensasi tahap sebelumnya, kenapa harus didata lagi.
Ato khawatir, jika berkas gak semua dilengkapi, sementara ada masyarakat ada yang tidak menerima di tahap ini, pemerintah desa akan menjadi bulan-bulanan masyarakat.
Jika waktunya sesuai, harusnya para penerima manfaat itu sudah mendapatkan haknya sejak 2020 lalu, namun hingga beralih ke tahun 2021 ini belum ada kepastian dari PHE ONWJ. Sementara masyarakat tak henti-henti menanyakan, kapan pencairan konpensasi itu bisa dilakukan. (rok)