KARAWANG

Somasi Kedua Sudah Dikirim

TAK KUNJUNG SELESAI: Persoalan di Pasar Cikampek 1 tak kunjung selesai. Saat ini, Pemda Karawang sudah mengirimkan surat somasi kedua untuk PT ALS agar tidak lagi mengelola pasar.

Pemda Siap Eksekusi Pasar Cikampek 1

KARAWANG, RAKA – Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang sudah mengirimkan surat somasi kedua untuk PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) sebagai pengelola Pasar Cikampek 1. Jika somasi kedua tak diindahkan juga, pemda bakal melakukan eksekusi.

Surat kedua merupakan tindak lanjut dari surat pertama yang meminta agar PT ALS segera meninggalkan Pasar Cikampek 1. Pasalnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa PT ALS dinyatakan tidak berhak terhadap pengelolaan Pasar Cikampek 1. “Putusan MA yang mengelola Pasar Cikampek 1 adalah PT Celebes. Namun PT Celebes meminta pengelolaan itu diambil alih oleh pemda,” kata sekretaris Disperindag Karawang Rahmat Gunadi, kepada Radar Karawang, Rabu (6/11).

Dikatakan Gunadi, pihaknya sudah mengirimkan surat somasi kedua kepada PT ALS. Sesuai SOP, jika surat tersebut belum juga diindahkan maka ia akan melayangkan surat ketiga kemudian melakukan eksekusi. “Hari ini kami kirim surat kedua. Katanya gak mau terima. Yang jelas kami sudah melayangkan surat dengan dibuktikan dokumen surat dan foto pada saat diberikan,” ucapnya.

Menurutnya, meski saat ini ada permasalahan baru terkait klaim dari PT ALS mengenai status lahan pasar tersebut, hal itu tidak menjadi halangan baginya untuk tetap melakukan eksekusi. “Itu bagian hukum urusannya. Kalau saya Senin atau Selasa akan eksekusi. Kalaupun tidak mau meninggalkan Pasar Cikampek 1 ya terserah, tapi ALS jangan melakukan langkah administrasi mungut ini mungut itu. Karena yang berhak Celebes,” tuturnya.

Terpisah, Direktur PT ALS Henny Hadade mengatakan, tidak menerima surat yang diberikan oleh Pemda Karawang. Karena saat ini masih dalam proses hukum di PTUN. “Saya gak terima suratnya. Saya suruh ke pengacara saya. Saat ini sedang proses PTUN di Bandung tentang gugatan HPL,” singkatnya. (nce)

Related Articles

Back to top button