Sopir Bus Bima Suci Jadi Tersangka
PURWAKARTA, RAKA – Jajaran Kepolisian Polres Purwakarta, resmi menetapkan sopir bus Bima Suci, Dede Suhaeri (40), sebagai tersangka dalam kecelakaan di Tol Cipularang KM 70+400 beberapa waktu lalu. Warga Kampung Sukajadi Mekarsari, Desa Pulomerek, Kecamatan Cilegon, Banten itu kini mendekam di tahanan Mapolres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius menuturkan, sejauh ini jajarannya telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dalam insiden maut tersebut. Termasuk, mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) terkait penyebab pasti kecelakaan maut tersebut. “Hasil penyelidikan dan penyidikan jajaran kami, kecelakaan maut ini disebabkan adanya faktor kelalaian manusia (human error). Saat sopir sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar AKBP Matrius, Senin (18/2).
Matrius menjelasakan, hasil penyelidikan jajarannya menyimpulkan, penyebab kecelakaan ini karena kendaraan hilang kendali (out of control). Hilang kendali di sini, kata dia, karena ada faktor kelalaian manusia. “Kendaraan ini, melaju di luar ketentuan kecepatan. Jadi, saat hendak menyalip kendaraan lain di depannya, bus tersebut oleng dan menabrak pembatas jalan hingga berakhir terbalik di Row,” jelasnya.
Dengan kata lain, sambung dia, pengemudi bus disinyalir tak bisa mengantisipasi laju kendaraannya saat menyalip kendaraan lain di depannya itu. Medan yang licin saat itu, membuat kendaraan tergelincir dan hilang kendali. “Penyebabnya out of control karena faktor kelalaian manusia,” ujarnya. (gan)