KARAWANG

Sopir Ekspedisi Nyambi Jual Sabu

SEMPROT DISINFEKTAN: Sejumlah anggota Satgas Covid-10 Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur menggelar penyemprotan diisnfektan ke rumah-rumah untuk mencegah corona.

KARAWANG BARAT, RAKA – Peredaran narkoba di Jalan Raya Badami, Kecamatan Karawang Barat, tidak sederas beberapa hari lalu, setelah tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang menangkap salah satu pengedar sabu berinisial RR alias Deni (38).

Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Karawang AKP Marjani mengatakan, awalnya BNNK mendapat informasi dari warga Badami jika di wilayahnya kerap terjadi transaksi narkotika. Berbekal info tersebut, timnya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi dengan pola pembagian waktu. “Pagi dari pukul 06.00 sampai 08.00, dan setiap sore dari 16.00 hingga 23.00, sesuai dengan informasi yang diberikan oleh sumber,” ungkapnya kepada Radar Karawang.

Diteruskannya, pada malam Sabtu lalu pihaknya melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Raya Karawang International Industrial City (KIIC), tepat di depan PT Sharp tim BNNK melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan.
“Sepertinya sedang menunggu pembeli di pinggir jalan. Ditanya identitas alasannya nunggu teman, saat diperiksa badan, lalu ditemukan satu bungkus bekas rokok yang ada di kantong jaket depan sebelah kiri, dan isinya 6 paket sabu,” paparnya.

Setelah tim melakukan penggeledahan, lanjut Marjani, tersangka mengakui jika barang yang ditemukan itu ialah narkotika jenis sabu yang hendak dijual kepada temannya. Tersangka merupakan seorang sopir salah satu ekspedisi, ia menjual barang haram tersebut kepada sesama sopir.
“Pengakuannya sabu itu dibeli dari Bandung, dijual hanya kepada sesama sopir yang dia kenal sambil menunggu barang. Enam paket itu ia beli dengan harga 1 juta dan per paketnya ia jual 250 ribu,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button