HEADLINEKarawang
Trending

Sopir Pesantren Cabuli Santriwati di Rengasdengklok. Kuasa Hukum Pelaku Malah Somasi Korban

Radarkarawang.id- Sopir pesantren cabuli santriwati di Rengasdengklok. Kuasa hukum pelaku malah somasi korban. Polisi sudah amankan pelaku untuk proses hukum.

Kejadian ini menimpa santriwati berusia 15 tahun, asal Kutawaluya yang sedang menuntut ilmu di salah satu pesantren di Kecamatan Rengasdengklok.

Pelaku berinisial AP alias Endang, pria berusia 46 tahun, merupakan sopir angkutan santri yang setiap hari antar-jemput santri ke sekolah.

Pelaku menyetubuhi korban saat santri lain turun dan korban tinggal sendirian di dalam mobil. Korban mengaku, pelaku menyetubuhinya sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Parkland Podomoro Karawang Raih Penghargaan Best Regional Development Project

Usai kejadian ini mencuat, pihak pelaku malah menyerang balik korban dengan tuduhan pemerasan dan kuasa hukum pelaku melayangkan surat somasi.

Hal ini, membuat korban dan keluarganya tertekan sehingga mengadukan persoalan ini kepada Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Rabu (29/9) meminta bantuan.

“Anaknya ini datang bersama orang tua dan kakaknya. Saya terima langsung di ruangan. Anaknya terlihat sangat ketakutan. Tapi alhamdulillah, setelah saya beri makanan ringan, dia mulai terbuka dan bercerita,” tutur Bupati Aep.

Dari pertemuan tersebut, berdasarkan cerita yang bupati dapat, keluarga korban justru mendapat intimidasi. Pelaku dua kali somasi korban.  

“Bahkan ada upaya menjebak pihak desa dengan pemberian uang satu juta rupiah yang kemudian dipotret dan dijadikan alat bukti. Ini aneh,” ungkap Aep.

Tidak hanya itu, pelaku juga menuding korban meminta uang ganti rugi Rp300 juga. Namun bupati memastikan, hal tersebut tidak ada bukti kongkret.

Tonton juga: Bangunan Peninggalan Belanda Bekas Pekerja PJKA

Melihat situasi ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang memastikan akan memberikan pendampingan hukum dan psikologis terhadap korban.

“Kita sudah koordinasikan dengan Bu Wiwik dari P2TP2A. Termasuk kita akan ajak korban ke psikolog untuk pemulihan. Karena memang traumanya berat. Tertawapun dia masih terlihat takut,” ungkap Aep.

Aep juga berjanji akan mengawal penuh proses hukum kasus ini, termasuk mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas tanpa intimidasi pada korban.

“Saya sudah sampaikan ke Kapolres.. Jangan sampai korban jadi korban kedua kalinya karena tekanan atau ancaman dari pihak lain,” tegasnya.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan kasus dalam penanganan pihak berwenang.

Pelaku AP telah mendekam di Mapolres Karawang usah korban melapor 10 September 2025. Pelaku setubuhi korban sekitar Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Menurut pengakuan korban, pelaku setubuhi korban sebanyak tiga kali di sekitar lingkungan pesantren,” jelas Ipda Cep.

Perbuatan pelaku melanggar Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. (uty)

Related Articles

Back to top button