HEADLINE
Trending

Warga Karawang Berbondong-bondong Beralih ke BPJS UHC

Usai Pencoretan BPJS PBI oleh Kemensos

KARAWANG, RAKA- Usai seratusan ribu data BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dicoret Kementerian Sosial (Kemensos), warga Karawang berbondong-bondong beralih ke BPJS UHC (Universal Health Coverage).

Berdasarkan dashboard BPJS Kesehatan per 1 Juni 2025 yang telah mendaftar BPJS UHC sebanyak 475.351 jiwa, namun setelah adanya pencoretan ribuan penerima BPJS PBI oleh Kementerian Sosial banyak masyarakat yang beralih mendaftar BPJS UHC dengan kenaikan sampai tanggal 24 Juni mencapai 17 persen.

Baca Juga : Stok Terbatas Harga Sayuran Meroket

Diketahui penerima BPJS PBI atau penerima bantuan iuran di Kabupaten Karawang mengalami penurunan yang sangat signifikan. Data bulan Mei 2025 penerima sebanyak 749.672 jiwa, namun pada bulan Juni mengalami pengurangan sebanyak 112.973 jiwa.

Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang dr. Konni Kurniasih, M.Kes mengatakan, sesuai dengan surat dari Kementerian Sosial Nomer S-445/MS/DI.01/2025 tanggal 03 Juni 2025 tentang Pemberitahuan Perubahan Data Peserta PBI JK Berdasarkan DTSEN bagi peserta PBI Non Aktif yang membutuhkan layanan kesehatan dan tindaklanjut segera, dapat dilakukan reaktivasi dengan memenuhi beberapa ketentuan.

“Pertama peserta termasuk dalam daftar penonaktifan kepesertaan bulan Mei 2025, kedua berdasarkan hasil verifikasi dan validasi di lapangan, peserta dikategorikan sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin dilakukan oleh Puskesos desa/kelurahan,” katanya, kepada Radar Karawang, Selasa (24/6).

Tonton Juga : SABILULUNGAN, BIKIN HATI TENTRAM

“Ketiga peserta termasuk dalam kategori penderita penyakit kronis, katastopik atau dalam kondisi darurat medis dan keempat data peserta wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN terakhir, jika tidak dimutakhirkan pada periode ketiga maka kepesertaan akan kembali di non aktifkan dengan liding sektor oleh dinas sosial,”tambahnya.

Disampaikannnya juga, berdasarkan dashboard BPJS Kesehatan per 1 Juni 2025 yang telah mendaftar BPJS UHC sebanyak 475.351 jiwa, namun setelah adanya pencoretan ribuan penerima BPJS PBI oleh Kementerian Sosial banyak masyarakat yang beralih mendaftar BPJS UHC dengan kenaikan sampai tanggal 24 Juni mencapai 17 persen.

Menurutnya juga, bagi masyarakat yang ingin mendaftar BPJS UHC terdapat beberapa persyaratan yang diantaranya peserta BPJS non Aktif, kartu keluarga, KTP, dan bagi pendatang minimal tinggal di Karawang sudah 1 tahun dibuktikan dengan Identitas Kependudukan Karawang.

“Jika sakit tidak darurat pengajuan bisa via Puskesmas sesuai dengan alamat pada identitas kependudukan, jika darurat bisa pengajuan via rumah sakit di Kabupaten Karawang yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan serta bagi warga dalam keadaan sehat bisa mendaftar melalui petugas Puskesos. Pendaftarannya pun gratis,”paparnya.

Dia pun berharap, dengan adanya program BPJS UHC ini seluruh masyarakat Kabupaten Karawang memiliki jaminan kesehatan sehingga tujuan ahirnya adalah meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Karawang. (zal)

Related Articles

Back to top button