Uncategorized

Spa dan Karaoke Nakal, Pemkab Diminta Tegas, Cabut Izin Usahanya

KARAWANG, RAKA – Memastikan tidak adanya Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi pada bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang melakukan monitoring ke sejumlah tempat hiburan malam di Karawang, Sabtu (16/4).

Kasi Opsdal Satpol PP Karawang Tata Suparta mengatakan, monitoring atau inspeksi mendadak dilakukan untuk menegakan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh bupati melalui Dinas Pariwisata dan Budaya tentang imbauan tidak diperbolehkannya THM beroperasi selama bulan Ramadan.
“Dalam rangka mengawal surat edaran bupati yang melarang THM beroperasi pada bulan Ramadan,” katanya kepada Radar Karawang.

Saat melakukan sidak, kata Tata, sebagian besar THM yang didatangi memang sudah mentaati aturan dari surat edaran, yakni tidak beroperasi. Namun petugas juga menemukan THM yang nakal dan masih beroperasi pada bulan suci Ramadan ini.

Terhadap pelaku usaha yang masih membandel, lanjutnya, akan dilakukan pemanggilan oleh Kasi Penyidikan.
“Yang bandel Padi Spa dan Karaoke De Sultan. Senin akan dipanggil oleh Kasi Penyidik dan Penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang imbauan selama Ramadan yang sudah diedarkan, Bupati Karawang menegaskan bahwa selama Ramadan ini para pengusaha atau pengelola diskotik, massage, spa, panti pijat harus menutup total kegiatan usahanya.

Melalui surat tersebut, bupati juga memerintahkan kepada Satpol PP dan pihak terkait lainnya agar melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan melalui surat edaran tersebut, kemudian menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Karawang Yudi Yudiawan mengatakan, larangan bupati Karawang sudah dituangkan melalui surat edaran bupati mengenai larangan beroperasi THM dan pijat. Para pengusaha atau pengelola THM agar menutup total seluruh kegiatannya selama bulan suci Ramadhan 1443 hijriah dari tanggal 22 April sampai 5 Mei 2022.
“Ini juga berlaku untuk pengelola spa, dan panti pijat agar juga tutup total saat Ramadan,” ujarnya.

Dikatakan Yudi, surat edaran bupati Karawang merupakan hasil rapat bersama antara Kantor Kementerian Agama Karawang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polres Karawang, Kodim 0604/Karawang, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Hal ini demi kelancaran, ketertiban, keamanan, dan ketenangan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa di Ramadan.
“Edaran bupati sudah disebar ke sejumlah pihak terutama kalangan pengusaha hiburan,” katanya.
Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Cabang Cikampek Faisal Rahman mengatakan, tempat hiburan nakal harus diberi sanksi tegas, agar tidak menyepelekan aturan yang sudah dibuat pemkab. “Kalau melanggar beri sanksi berat, pemkab harus tegas. Cabut usahanya jika perlu,” ujarnya. (nce)

Related Articles

Back to top button