
PURWAKARTA, RAKA – Polemik muncul dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kabupaten Purwakarta. Pasalnya, sebanyak 35 anggota DPRD setempat masuk dalam daftar penerima BSU, yang seharusnya diperuntukkan bagi pekerja berpenghasilan rendah.
Polemik ini pun menuai berbagai kritik dari berbagai kalangan, seperti dari Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PC SPAMK) FSPMI Purwakarta salah satunya.
BAca Juga : Giliran Kecamatan Maniis Punya Dapur MBG
Pimpinan Cabang organisasi Wahyu Hidayat, menyoroti munculnya kabar bahwa 35 anggota DPRD setempat masuk dalam daftar penerima BSU. Ia menilai penyaluran BSU di Kabupaten Purwakarta ini belum optimal.
“Kami meminta peninjauan ulang data penerima dengan mengajukan permintaan resmi ke BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker untuk mempublikasikan daftar penerima BSU di Purwakarta tanpa melanggar privasi, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan, seperti kasus anggota DPRD,” kata Wahyu, Senin (4/8).
Tonton Juga : SAMAUN BAKRI, KEPERCAYAAN BUNG KARNO, HILANG BAWA EMAS PULUHAN KILOGRAM
Menurut Wahyu, dugaan tersebut menunjukkan adanya celah dalam proses verifikasi data oleh pemerintah. Terlebih, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, disebutkan bahwa penerima BSU dikecualikan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Namun, tidak secara eksplisit mencantumkan anggota DPRD, yang membuka peluang interpretasi berbeda di tengah masyarakat.
Salah satu anggota DPRD Purwakarta Zusyef Gunawan dari fraksi Gerindra yang terdaftar sebagai penerima BSU mengaku tidak mengetahui akan hal tersebut.
“Waduh engga tahu itu, kok bisa ya terdaftar di BSU. Kan BSU itu untuk yg berhak, saya harap kedepan jangan sampai terulang kembali,” ujar Zusyef.
Sementara itu, Supervisor Enterprise Business Kantor Pos Purwakarta, Rani Destrianti Sari, menyatakan bahwa hingga Minggu (3/8), masih ada 1.274 warga yang belum mencairkan BSU dengan total nilai Rp764,4 juta. Pemerintah pun memutuskan memperpanjang batas pencairan hingga Selasa (5/8).
“Kami sudah mencoba dengan berbagai hal, mulai dari masif menyebarkan informasi di media sosial, berkoordinasi dengan RT/RW hingga menyurati perusahaan melalui personalia, tapi pencairan belum maksimal,” kata Rani.
Penyaluran BSU tahun ini dimulai pada 1 Juli 2025 dan diberikan satu kali untuk dua bulan (Juni-Juli) dengan nominal Rp600.000 per penerima. Total penerima BSU di Purwakarta mencapai 16.951 orang, dengan 15.677 orang di antaranya telah mencairkan bantuan.
Menurut Rani, jika dana tersebut tetap tidak diambil, ada kemungkinan akan dikembalikan ke kas negara. (yat)