Uncategorized

SPJ 8 Persen Dana Desa, Syarat Pencairan Tahap 1

PURWASARI, RAKA – Pemerintah desa jangan berharap bisa mencairkan dana desa tahap pertama, jika belum membuat surat pertanggungjawaban pencairan 8 persen dana desa yang sudah diterima beberapa waktu lalu.

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Purwasari Elvianovita mengatakan, sejak beberapa waktu lalu, pemerintah melakukan percepatan terkait pencairan dana desa, namun hanya 8 persen yang baru dapat dicairkan karena untuk kebutuhan pemilihan kepala desa (pilkades). “Jadi semua desa rata 8 persen dulu, dan kemarin desa yang melaksanakan pilkades dan tidak pun sama-sama mendapatkan, cuma wajib dialokasikan untuk protokol kesehatan,” ucapnya kepada Radar Karawang, Selasa (30/3).

Ia menambahkan, sejauh ini pencairan dana desa tahap 1 sebesar 40 persen itu belum ada rambu-rambu, sehingga desa harus tetap menunggu. Akan tetapi setiap desa diminta untuk membuat surat pertanggungjawaban dari dana desa 8 persen tersebut. “Jadi kalau informasi adanya pencairan selanjutnya tidak mendadak membuat SPJ (surat pertanggungjawaban). Biasanya kalau sudah ada rambu-rambu pencairan, DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) akan menugaskan kita untuk monev (monitoring evaluasi),” tambahnya.

Dana desa tahap satu yang terisa 32 persen itu juga akan dialokasikan untuk bantuan langsung tunai dana desa sebanyak lima kali penyaluran, sehingga dapat dipastikan bahwa tahap pertama itu tidak ada bentuk pembangunan lainnya. “Karena anggarannya pas, cuma prokes sama BLT saja sudah,” katanya.

Kepala Desa Purwasari Jimy Permana mengungkapkan, pihaknya sudah mengalokasikan 8 persen dana desa untuk penyediaan prokes, berbagai persediaan itu juga memenuhi kebutuhan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19. “Kalau untuk SPJ sedang kita susun, toh cuma sedikit sih. Yang pasti kita sudah siap untuk pencairan sisa dana desa tahap satu ini,” pungkasnya. (mal)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button