GERBANG SEKOLAH

STAI As-Shiddiqiyah Dirikan Lembaga Bantuan Hukum

RAMBAH DUNIA HUKUM: STAI As-Shiddiqiyah Karawang tidak hanya menjadi lembaga pendidikan saja tapi juga punya LKBH.

KARAWANG, RAKA- Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) As-Shiddiqiyah Karawang mendirikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH). Direktur LKBH STAI As-Shiddiqiyah Karawang Abidin SH mengatakan, kehdiran STAI As-Shiddiqiyah tidak hanya sekedar berfungsi sebagai lembaga pendidikan saja, tetapi juga berfungsi untuk melestarikan dan mengembangkan sitem nilai masyarakat. “Semangat misi profetik menjadikan dasar STAI As-shiddiqiyah untuk menggerakan perubahan dan mengawal hak-hak dasar warga negara,” katanya.

LKBH ini, lanjutnya, didirikan untuk menyediakan pelayanan hukum untuk kepentingan masyarakat. Hak bantuan hukum merupakan perwujudan atas persamaan di hadapan hukum yang dijamin dalam konstitusi. “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan sama di hadapan hukum. Setiap warga negara berhak untuk memperoleh bantuan hukum ini berlaku bagi setiap individu untuk melindungi hak ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan politik tanpa membedakan latar belakang agama, suku, jenis kelamin dan warna kulit,” paparnya.

Menurut Abidin, bantuan hukum merupakan hak asasi setiap warga negara, baik warga negara yang mampu maupun yang tergolong tidak mampu. Ketika seseorang yang mampu mempunyai masalah hukum, ia dapat menunjuk seseorang atau lebih advokat untuk membela kepentingannya. Demikian pula seorang yang tergolong tidak mampu dapat meminta pembelaan dari seorang atau lebih pembela umum dari lembaga bantuan hukum untuk membela kepentingannya dalam suatu perkara hukum. “Alangkah tidak adil bila mana orang yang mampu saja yang dibela oleh advokat dalam menghadapi masalah hukum, sedangkan golongan yang katagori tidak mampu secara ekonomi tidak memperoleh pembelaan karena dianggap tidak sanggup membayar uang jasa dari advokat,” ucapnya.

LKBH ini, lanjutnya, tidak hanya memberikan bantuan hukum dalam bentuk litigasi dan non litigasi saja, tapi juga konsultasi hukum, pelatihan-pelatihan dan pembuatan legal opinion. “Eksistensi LKBH STAI As-shiddiqiyah untuk memberikan bantuan hukum kepada warga negara yang tidak mampu, bukan sekedar dipandang sebuah kewajiban lembaga, namun harus dipandang pula sebagai bagian dari kontribusi dan tanggung jawab sosial,” pungkasnya. (asy)

Related Articles

Back to top button