Uncategorized

Sudah Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan

Radarkarawang.id- Meski sudah menyandang status tersangka dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri tak kunjung ditahan, begitu pun berkas perkara hanya bolak-balik antara penyidik Polda Metro Jaya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus Firli masih berjalan. Tidak ada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Terus jalan (kasus Firli),” kata Ade, Jumat (26/4).

Ade meegaskan, pihaknya akan menuntaskan kasus ini. Hanya saja, dia belum mengungkap sejauh mana perkembangan kasus ini berjalan. “Saya pastikan penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional adalah prosedural dan tuntas,” kata Ade.

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara. “Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023. (asy)

Related Articles

Back to top button