Sudah Perekaman KTP akan Masuk DPK
PURWAKARTA, RAKA – Akibat Disdukcapil Kabupaten Purwakarta menghentikan pencetakan KTP-el dikarenakan kekosongan blanko. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Purwakarta akan memasukan orang yang sudah melakukan perekaman KTP-el ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Ahmad Ikhsan menyampaikan, KPU Purwakarta memberikan kepercayaan kepada Disdukcatpil. Pasalnya pada bulan Desember secara serentak se Indonesia melakukan perekaman ulang. “Adapun berapa jumlah dan hasilnya nanti, KPU tetap akan melayani agar jumlah perekaman yang sudah dilakukan oleh Disdukcapil untuk dipastikan harus memenuhi hak pilihnya dan KPU akan memasukan mereka ke DPK (daftar pemilih khusus),” jelasnya.
Sementara itu Ujang Abidin, Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta menuturkan, pihaknya akan tetap mengawal proses tersebut. Dengan melakukan pengawasan. “Pada intinya kami berharap agar semua warga masyarakat di Purwakarta yang sudah memiliki hak pilih, bisa terdata dan mendapatkan KTP-el sebelum tanggal 17 April 2019 mendatang,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, di sisi lain UU mengamanatkan yang berhak memilih ialah mereka yang mempunyai KTP-el. Sementara yang sudah punya hak pilih seperti mereka yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah namun belum mempunyai KTP-el tidak bisa mencoblos. “Kalaupun diatur dalam PKPU, hal itu akan bertentangan dengan UU. Kita juga tunggu dari Bawaslu pusat, KPU RI dan Mendagri terkait masalah ini,” terangnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya hanya menjalankan aturan dikarenakan kebijakan ada di pusat. “Kita hanya melaksanakan UU, PKPU, dan Bawaslu, kebijakan ada di pusat,” pungkasnya. (ris)