Tempat Penampungan Calon TKW Ilegal
Tertutup, Tidak Ada Kursi, Meja atau Alat Perakit
RENGASDENGKLOK, RAKA – Bintara Pembina Kamtibmas atau Bhabinkamtibmas di wilayah Polsek Rengasdengklok diminta lebih teliti terhadap rumah kosong ataupun rumah yang ditinggalkan oleh pemiliknya.
Kapolsek Rengasdengklok Kompol Suherman setelah adanya penggerebekan calon TKW ilegal oleh Polres Karawang dan BP3MI di Dusun Mekarsari, Desa Kalangsari, Rengasdengklok pada Minggu (24/7) siang. “Para babin (babinkamtibmas) harus berkoordinasi dengan para RT/RW termasuk desa tentang kejadian ini agar disikapi,” kata Kompol Suherman saat ditemui di lingkungan Polsek Rengasdengklok, Selasa (26/7).
Setelah calon TKW ilegal digerebek di Desa Kalangsari. Jajaran Polsek Rengasdengklok langsung mengecek lokasi rumah yang dijadikan tempat penampungan calon CPMI ilegal. Kata Suherman, rumah yang dijadikan tempat penampungan CPMI itu cukup luas, tapi tidak mungkin kalau rumah tersebut dijadikan tempat pelatihan karena di sana tidak ada kursi dan meja atau alat perakit. “Kita tahu kejadian ini baru hari Senin (kemarin),” katanya.
Menurut pantauan, rumah yang dijadikan tempat penampungan calon TKW ilegal itu tampak sepi. Lokasinya persis di samping Jalan Proklamasi. Jaraknya pun hanya sekitar 200 meter dari kantor Desa Kalangsari. Kasus ini sudah ditangani Polres Karawang.
Kasi Trantib Desa Kalangsari Asep mengaku baru mengetahui kalau di lingkungannya ada tempat penampungan CPMI ilegal, karena rumah kontrakan itu tertutup. Pihaknya pun bersedia untuk menggeruduk jika memang lingkungan wilayahnya dijadikan tempat penampungan CPMI ilegal. “Rumahnya tertutup semua termasuk gerbangnya, orang lain juga gak bisa melihat,” ujarnya. (mra)