
KARAWANG, RAKA – Kini pengelolaan Terminal Cikampek telah dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Karawang. Wawan Setiawan, Wakil Kepala Terminal Cikampek menyampaikan untuk petugas terminal masih menjalankan tugas seperti saat di Terminal Klari.
“Pengelolaan sama seperti di Terminal Klari kemarin, tapi kalau untuk sekarang retribusi angkot sudah tidak ada. Jadi kami hanya melaksanakan tugas piket saja di terminal. Kami hanya memeriksa kondisi kendaraan, mencatat jumlah penumpang yang akan berangkat dan menguji kelayakan bus,” ujarnya Selasa (7/1)
Kini armada bus di terminal tersebut sebanyak 9 unit. Meski begitu untuk supir dan PO bus selama ini masih sering melakukan pengambilan penumpang di jalan daripada di dalam terminal. Kemudian untuk luas lahan terminal seluas 5.000 hektar.
“Bus di sini truyeknya Cikampek sampai Tanjung Priuk. Sekarang ada 9 armada bus dan Alhamdulillah masih beroperasional semua, bus di sini masih banyak mengambil penumpang di jalan. Luas tidak sampai 5.000 hektar untuk Terminal Cikampek, kalau kios yang ada di sini di kelola oleh Disperindag,” jelasnya.
Ia melanjutkan telah melakukan rapat untuk membahas terkait angkutan kota yang diperbolehkan untuk mengantar dan menjemput penumpang di dalam terminal. Hal ini dilakukan setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait jarak turun dari angkot menuju dalam terminal.
Baca Juga : 42 Sapi Terkena Penyakit Mulut dan Kuku
“Sudah ada rapat untuk menertibkan daerah terminal dan pasar, bupati juga sudah datang langsung ke sini di bulan lalu. Meminta agar semua angkot masuk ke dalam terminal, selama ini masyarakat membawa kendaraan pribadi tapi untuk yang naik angkot harus jalan cukup jauh ke terminal,” lanjutnya.
Ketika angkutan kota dapat masuk ke dalam terminal, maka akan disiapkan jadwal untuk mengambil penumpang bagi supir angkutan kota. Ia menambahkan jadwal akan disesuaikan dengan jadwal keberangkatan bus.
“Bisa jadi akan dibuatkan jadwal keluar masuk angkot seperti jadwal keberangkatan bus. Baru pembahasan dan rapat pertama, harus melakukan uji petik untuk alur management rekayasa kemudian koordinasi juga dengan kasi trantib di kecamatan dan kepala UPTD pasar. Butuh waktu selama 6 bulan untuk realisasinya,” tutupnya. (nad)